Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Ada Iktikad Baik, 7 Wajib Pajak Dapat Surat Paksa dari Juru Sita

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Ada Iktikad Baik, 7 Wajib Pajak Dapat Surat Paksa dari Juru Sita

Ilustrasi.

BENGKULU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyampaikan surat paksa kepada 7 wajib pajak yang berlokasi di Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu pada 26 April 2024.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Bengkulu Satu menugaskan tim yang terdiri atas juru sita pajak negara (JSPN) Tio Aryo Himawan dan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan, dan Penilaian (P3) Ermaria Angelita Soepeno.

“Pada saat menemui dan menyampaikan Surat Paksa kepada wajib pajak, dua orang fiskus bertindak sebagai saksi yang merupakan orang yang dikenal oleh juru sita,” kata Aryo seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Aryo menjelaskan penyampaian surat paksa merupakan bagian dari tahapan tindakan penagihan kepada wajib pajak agar melunasi hutang pajak sebagaimana mestinya. Adapun para penanggung pajak sebelumnya juga sudah diberikan surat teguran.

Namun, upaya persuasif tersebut tidak berhasil lantaran para penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya sehingga diberlakukan tindakan yang mempunyai kekuatan hukum yang bersifat memaksa.

Dalam penyampaian surat paksa, Aryo menambahkan KPP tidak menemui kendala dan wajib pajak bertindak kooperatif serta bersedia untuk melunasi tunggakan pajaknya, kecuali satu wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Kami harap kunjungan ini dapat memberikan edukasi dan mewujudkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama bengkulu satu, penagihan, surat paksa, penanggung pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama