Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, 7 Mobil Akhirnya Disita Sekaligus

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, 7 Mobil Akhirnya Disita Sekaligus

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – KPP Madya Surakarta menggelar kegiatan penyitaan secara serentak atas aset-aset milik 3 penunggak pajak berinisial SW, UY, dan SGP.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan aset-aset yang disita oleh jurusita pajak negara (JSPN) antara lain 1 Kijang Innova, 1 minibus Daihatsu, 4 Toyota, dan 1 pick up Daihatsu. Total, sebanyak 7 mobil yang disita.

"Kami mendukung penuh upaya JSPN untuk melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu upaya mengamankan pendapatan negara dari sisi pajak. Kami yakin dengan upaya percepatan yang dilakukan, tunggakan pajak akan cair," katanya, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Melalui penyitaan, lanjut Edi, aset milik penunggak pajak diamankan sehingga tidak dialihkan dan dijadikan sebagai jaminan untuk memulihkan kerugian pada penerimaan negara. Adapun total jumlah utang yang belum dibayar ketiga penanggung pajak mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam tahun berjalan ini, KPP Madya Surakarta telah melakukan penyitaan terhadap 13 penunggak pajak dengan total tunggakan pajak mencapai Rp28 miliar. Total aset yang disita juru sita negara mencapai 26 aset.

Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan dilakukan apabila dalam waktu 2x24 jam penanggung pajak masih belum melunasi utang pajaknya meski surat paksa telah diberitahukan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Bila dalam 14 hari setelah penyitaan penanggung pajak masih belum melunasi utang pajak maka aset tersebut tersebut dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Jika utang pajak dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, maka penyitaan akan dicabut dan aset akan dikembalikan kepada penanggung pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya surakarta, penyitaan, penagihan aktif, utang pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama