Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Importir atau penerima barang yang tidak sepakat dengan jumlah tagihan bea masuk yang ditetapkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dapat mengajukan keberatan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Encep Dudi Ginanjar mengatakan pengajuan keberatan dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik. Dia menjelaskan keberatan secara elektronik di antaranya dapat dilakukan melalui portal pengguna jasa bea cukai.

“Pengajuan keberatan bisa dilakukan tertulis kepada dirjen, tetapi penyampaian keberatan dapat dilakukan elektronik melalui portal pengguna jasa Bea Cukai [https://portal.beacukai.go.id/] ,” katanya, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Apabila pemohon keberatan tidak memiliki akses ke portal pengguna jasa maka dapat mengajukan keberatan melalui laman Siap Tanding. Sebagai informasi, laman Siap Tanding dapat diakses melalui https://siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding.

Lebih lanjut, Encep menerangkan keberatan harus diajukan dalam Bahasa Indonesia, ditandatangani oleh importir, serta dilampiri dengan data dan bukti yang pendukung alasan pengajuan keberatan. Bukti tersebut seperti invoice, bukti pembayaran, salinan penetapan bea cukai, atau dokumen rujukan lainnya.

“Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh selain importir atau pihak yang berhak dengan dilampiri surat kuasa khusus,” tuturnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Encep menuturkan laman Siap Tanding telah didesain untuk memudahkan importir yang tidak memiliki akses kepabeanan dan cukai pada sistem CEISA 4.0. Dia pun menguraikan 3 langkah untuk mengajukan keberatan melalui laman siap tanding.

Pertama, pilih jenis penetapan yang akan diajukan keberatan dan isikan nomor serta tanggalnya. Lalu, klik tombol cari (pada samping tanggal). Sistem kemudian akan secara otomatis memunculkan data importir.

Kedua, melengkapi data-data yang belum terisi. Hindari karakter spesial seperti +, /, ?, >, # dalam pengisian data. Selanjutnya, lampirkan file pendukung dengan ukuran file maksimal 20 MB. Ketiga, simpan formulir yang sudah diisi dan tunggu email balasan dari DJBC yang berisikan qrcode.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Apabila importir tidak menemukan datanya saat mengisi jenis penetapan maka importir bersangkutan dapat mengirimkan dokumen penetapan DJBC ke email [email protected].

Email tersebut akan digunakan sebagai dasar keberatan serta akan diinput ke aplikasi siap tanding. Adapun informasi tata cara pengajuan keberatan juga dapat disimak melalui PMK 136/2022 dan PER-25/BC?2022 serta laman https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-pengajuan-keberatan.html.

“Kami berupaya menerapkan kebijakan sebaik-baiknya. Jika importir tidak sepakat dengan penetapan DJBCmaka importir dapat mengajukan keberatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar Encep seperti dilansir laman DJBC. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : importir, bea masuk, DJBC, keberatan, kepabeanan, laman Siap Tanding, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama