Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Takut Diperiksa DJP, Pemanfaat Supertax Deduction Vokasi Masih Minim

A+
A-
0
A+
A-
0
Takut Diperiksa DJP, Pemanfaat Supertax Deduction Vokasi Masih Minim

Peserta mengikuti pelatihan Barista di Denpasar, Bali, Sabtu (4/9/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat minat pengusaha untuk memanfaatkan insentif supertax deduction atas pelatihan dan vokasi masih cenderung rendah. Hingga Agustus 2021, tercatat baru ada 42 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Selain akibat pandemi Covid-19, wajib pajak juga khawatir jadi sasaran pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP) jika memanfaatkan insentif tersebut.

"Kita paham karena pandemi Covid-19 sehingga banyak perusahaan yang rugi fiskal. Kedua, masih ada ketakutan industri kalau insentif pajak ini diberlakukan nanti pajaknya akan diutak-atik oleh DJP," ujar Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius, dikutip Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Yulius mengatakan pihaknya telah meyakinkan industri bahwa pemanfaatan insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi tidak akan membuat wajib pajak diperiksa oleh fiskus. "Jika ikut program ini, pajaknya tidak akan diutak-atik," ujar Yulius.

Selain adanya kekhawatiran dari wajib pajak, Yulius mengatakan sosialisasi terhadap insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi juga dirasa masih belum masif. Yulius berharap dunia usaha dan industri turut berperan dalam melaksanakan sosialisasi mengenai supertax deduction pelatihan dan vokasi.

"Pembinaan industri dari Kadin setempat yang bisa mendorong ini [supertax deduction pelatihan dan vokasi] bisa berjalan," ujar Yulius.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai supertax deduction pelatihan dan vokasi, pemerintah tercatat menyelenggarakan pendampingan dan konsultasi pemanfaatan insentif melalui coaching clinic.

Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan GIZ tercatat telah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada 250 perusahaan melalui penyelenggaraan coaching clinic secara daring.

Untuk diketahui, supertax deduction pelatihan dan vokasi adalah insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, serta pengambangan SDM.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Insentif pajak yang diberikan adalah pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari total biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan vokasi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, supertax deduction, PPN, PPh, magang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama