Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tanggapi IMF, BKPM Sebut Larangan Ekspor Nikel Kerek Ekonomi Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Tanggapi IMF, BKPM Sebut Larangan Ekspor Nikel Kerek Ekonomi Daerah

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempertanyakan sikap International Monetary Fund (IMF) yang merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk mengkaji kebijakan larangan ekspor bijih nikel.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan larangan ekspor bijih nikel tidak mengurangi penerimaan negara serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta di daerah.

"Dengan melakukan hilirisasi, itu penciptaan nilai tambah sangat tinggi sekali. Ekspor nikel kita pada 2017 dan 2018 hanya US$3,3 miliar. Begitu setop ekspor nikel dan melakukan hilirisasi, itu ekspor pada 2022 hampir US$30 miliar," katanya, dikutip pada Minggu (2/7/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Pelarangan ekspor bijih nikel mentah memang menekan penerimaan bea keluar. Walau demikian, nilai tambah dari hilirisasi diklaim memberikan tambahan penerimaan dari PPh Badan, PPN, dan PPh Pasal 21 yang dipotong dari upah karyawan.

"IMF menentang kebijakan pelarangan ekspor karena menurut analisa untung rugi oleh IMF itu menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara. Pemikiran IMF ini keliru besar," tuturnya.

PDB per Kapita di Daerah Penghasilan Nikel Meningkat

Sejak diterapkannya larangan ekspor bijih nikel, Kementerian Investasi mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita di daerah penghasil nikel mampu melampaui rata-rata pertumbuhan PDB per kapita nasional.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Contoh, rata-rata pertumbuhan PDRB per kapita di Sulawesi Tengah mampu mencapai 20,3% seiring dengan dihentikannya ekspor nikel mentah. Sementara itu, pertumbuhan PDRB per kapita di Maluku Utara mampu mencapai 19,4%.

"Contoh Maluku Utara, dulu sebelum hilirisasi ada Antam di situ. Antam ambil bahan bakunya saja tanpa membangun smelter. Pertumbuhan ekonominya di bawah nasional, sekarang pertumbuhan ekonomi Maluku Utara di atas pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Bahlil.

Sebagai informasi, IMF melalui laporan Article IV mendorong Indonesia untuk menghentikan pelarangan ekspor bijih nikel secara bertahap. Menurut IMF, kebijakan hilirisasi perlu diambil dengan meminimalkan dampak terhadap negara lain.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

"Kami menyambut baik upaya meningkatkan nilai tambah ekspor, investasi asing, serta transfer pengetahuan dan teknologi. Namun, kebijakan ini harus didukung dengan cost-benefit analysis yang lebih baik dan perlu dirancang dengan meminimalkan dampak secara lintas batas negara," tulis IMF. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri investasi bahlil lahadalia, larangan ekspor, mineral mentah, nikel, penerimaan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun