Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tantangan dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

A+
A-
1
A+
A-
1
Tantangan dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kebangkitan ekonomi digital telah menciptakan tantangan baru dalam penyelesaian sengketa transfer pricing. Bisnis digital sering kali beroperasi di berbagai yurisdiksi dan menghasilkan aliran pendapatan (revenue stream) yang kompleks. Tentunya, kebaruan ini berpotensi menyulitkan dalam menentukan harga transfer yang tepat untuk barang dan jasa yang ditransaksikan antara entitas yang terafiliasi di berbagai negara.

Selain itu, bisnis digital sering kali mengandalkan aset tak berwujud (intangibles), contohnya seperti kekayaan intelektual dan data. Aset-aset ini bisa jadi sulit untuk dinilai, yang dapat memperumit perselisihan harga transfer.

Urgensi penyelesaian sengketa harga transfer sangat penting dalam ekonomi digital, mengingat sifat perubahan teknologi yang serba cepat dan jangkauan global bisnis digital. Perlu diingat, sengketa penetapan harga transfer yang tidak terselesaikan dapat menimbulkan ketidakpastian yang signifikan bagi bisnis digital, sehingga menyulitkan untuk berinvestasi dan berkembang.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2020, yakni pada Paragraf 1.12 yang menjelaskan mengenai risiko dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pada dasarnya, prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle/PKKU) adalah prinsip yang mengharuskan perusahaan yang berafiliasi secara bisnis untuk menetapkan kondisi transaksi mereka seolah-olah mereka adalah pihak yang independen secara ekonomi.

Dengan kata lain, harga atau syarat transaksi harus sesuai dengan apa yang akan diterapkan dalam transaksi serupa antara pihak-pihak yang tidak terkait. Prinsip ini memiliki tujuan untuk mencegah perusahaan berafiliasi untuk memanfaatkan transaksi lintas batas untuk menghindari pajak dengan menetapkan harga yang tidak adil.

Namun, menerapkan prinsip arm's length bisa menjadi beban administratif yang signifikan, baik bagi perusahaan yang melakukan transaksi maupun bagi pihak berwenang pajak (tax administration), yakni sebagaimana dijelaskan dalam Paragraf 1.12 OECD Transfer Pricing Guidelines.

Dalam paragraf tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan biasanya menetapkan kondisi transaksi pada saat transaksi dilakukan, tetapi kadang-kadang perusahaan dapat diminta untuk membuktikan bahwa kondisi tersebut sesuai dengan PKKU. Proses ini dapat memerlukan proses verifikasi oleh pihak berwenang pajak beberapa tahun setelah transaksi dilakukan. Proses ini melibatkan pemeriksaan dokumen pendukung yang disiapkan oleh perusahaan untuk menunjukkan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan prinsip arm's length.

Semakin lama waktu berlalu setelah transaksi dilakukan, semakin sulit bagi pihak berwenang pajak untuk melakukan verifikasi dan mengumpulkan informasi tentang transaksi lintas batas tersebut. Ini karena mereka perlu mengumpulkan data tentang transaksi serupa yang tidak terkendali, kondisi pasar saat transaksi dilakukan, dan sebagainya.

Selain itu, perusahaan sering terlibat dalam banyak transaksi lintas batas dengan berbagai jenis. Ini berarti ada banyak transaksi yang harus dievaluasi dan dibandingkan dengan PKKU.

Pada intinya, penyelesaian sengketa transfer pricing yang tepat waktu sangat penting bagi semua perusahaan multinasional, terutama bagi bisnis digital.

Selengkapnya, untuk mengetahui strategi yang harus dimiliki perusahaan ketika menghadapi sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung, pada Kamis, 12 Oktober 2023 DDTC Academy mengadakan Exclusive Transfer Pricing Webinar berjudul Strategi Efektif Menghadapi Sengketa Transfer Pricing di Pengadilan Pajak dan Studi Kasus Terbaru.


Webinar diadakan secara online melalui Zoom Meeting yang disiarkan secara live dari Studio DDTC.

Kunjungi link berikut untuk melakukan pendaftaran:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Materi webinar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert transfer pricing DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Assistant Manager of DDTC Consulting Yurike Yuki. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, kursus pajak, seminar pajak, exclusive webinar, transfer pricing, sengketa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB
SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 07:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Bakal Teken Kerja Sama, DDTC dan FEB UNS Bedah Buku Konsep Dasar Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra