Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tanya Pemotongan Pajak untuk Jasa Rias, Bendahara Konsultasi ke Fiskus

A+
A-
0
A+
A-
0
Tanya Pemotongan Pajak untuk Jasa Rias, Bendahara Konsultasi ke Fiskus

Ilustrasi.

BANAWA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan konsultasi kepada bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala terkait dengan pemotongan pajak atas jasa rias.

Petugas dari KP2KP Banawa Nadhia Arifa mengatakan dinas pendidikan melakukan transaksi dengan rekanan pengusaha jasa tata rias dengan nominal transaksi Rp10 juta. Adapun rekanan pengusaha dimaksud juga sudah memiliki NPWP.

“Ada 2 objek pengenaan pajak atas transaksi tersebut di antaranya PPh Pasal 23. Jasa tata rias menjadi kondimen jasa lainnya pada PMK 141/2015 dengan besaran tarif 2% jika lawan transaksi ber-NPWP," atau 4% jika tidak ber-NPWP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (23/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Mengingat rekanan pengusaha sudah memiliki NPWP maka bendahara wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dengan dasar pengenaan pajak berupa transaksi tidak termasuk PPN.

Selain PPh Pasal 23, bendahara juga wajib memungut PPN lantaran jasa tata rias menjadi salah satu jasa kena pajak (JKP) yang terutang PPN. Pengenaan PPN atas jasa tata rias tersebut sebesar 11% dari nilai transaksi.

Nadhia juga mengingatkan bendahara bersangkutan untuk membuat bukti potong yang kemudian diserahkan kepada rekanan sebagai bukti pajak rekanan telah dipotong atau dipungut oleh bendahara instansi pemerintah.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Bukti potong bagi rekanan tersebut juga berfungsi sebagai kredit pajak atas pajak terutang pada akhir tahun. Adapun pembuatan bukti potong dilakukan pada laman ebupotip.pajak.go.id.

Nadhia menegaskan KP2KP Banawa selama ini telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait dengan pengaplikasian e-bupot ini. Namun demikian, masih terdapat beberapa bendahara yang belum melaksanakan kewajiban tersebut. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp banawa, pajak, daerah, pemotongan pajak, bendahara, jasa tata rias

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama