Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Rasio Pajak dari 3 Pasangan Capres-Cawapres, Berikut Detailnya

A+
A-
5
A+
A-
5
Target Rasio Pajak dari 3 Pasangan Capres-Cawapres, Berikut Detailnya

Calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan), Capres dan Cawapres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri), serta Capres dan Cawapres Ganjar Pranowo (ketiga kiri) dan Mahfud MD (ketiga kanan). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang maju dan berkompetisi di Pilpres 2024 memiliki agenda meningkatkan rasio pajak (tax ratio) ataupun rasio pendapatan negara bila terpilih.

Pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar secara eksplisit menargetkan rasio pajak (tax ratio) sebesar 13% hingga 16% pada 2029. Untuk mengejar target tersebut, pasangan nomor urut 1 ini akan memperluas basis pajak dan memperbaiki kepatuhan pajak.

Anies-Cak Imin juga berencana membentuk badan penerimaan negara yang bertugas memperbaiki integritas dan koordinasi antarinstansi guna menaikkan penerimaan negara. Badan penerimaan negara bakal langsung berada di bawah presiden.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sementara itu, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berencana untuk meningkatkan rasio penerimaan negara menjadi sebesar 23% dari PDB. Salah satu strategi yang akan dilakukan ialah dengan membentuk badan penerimaan negara.

Selain itu, Prabowo-Gibran juga akan membangun single identity number (SIN) guan mempermudah pelacakan pajak, ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, menaikkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan menurunkan tarif PPh Pasal 21.

Di lain pihak, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak secara eksplisit menyebutkan target tax ratio. Namun, Ganjar dalam beberapa kesempatan menyatakan tax ratio perlu ditingkatkan melalui perbaikan sistem.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Menurut Ganjar, rendahnya tax ratio disebabkan oleh sistem pajak yang masih rumit. Oleh karena itu, diperlukan digitalisasi sistem administrasi perpajakan agar seluruh pembayaran sudah terekam dalam sistem.

Isu tax ratio juga menjadi salah satu topik yang ditanyakan dalam survei pajak dan politik yang digelar oleh DDTCNews. Sebagai informasi, survei berjudul Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak tersebut melibatkan 2.080 responden dari 36 provinsi di Indonesia.

Berdasarkan laporan hasil survei yang dirilis pada 28 November 2023, mayoritas responden (64,7%) menilai agenda penambahan objek pajak/cukai/bea baru diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Hanya 16,9% responden yang memandang tidak perlu.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Mayoritas responden (65,1%) juga memandang agenda pengurangan fasilitas pajak diperlukan untuk menaikkan tax ratio. Sementara itu, sebanyak 19,0% responden memilih netral dan 15,8% responden memilih tidak perlu.

Selain itu, mayoritas responden (84,7%) menilai agenda pemeriksaan hingga penegakan hukum pajak yang lebih ketat diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Hanya 0,9% responden yang memandang agenda tersebut tidak diperlukan.

Untuk mendapatkan naskah laporan survei pajak dan politik secara lengkap, silakan unduh di https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023. Baca juga artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu. (rig)

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, pilpres, pemilu 2024, pajak dan politik, prabowo-gibran, anies-cak imin, ganjar-mahfud, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas