Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Tepatkah?

A+
A-
69
A+
A-
69
Tarif Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Tepatkah?

UU No. 10 Tahun 2020 mengubah tarif bea meterai Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000. Secara objektif, UU No. 10 Tahun 2020 memiliki banyak manfaat. Aturan sebelumnya UU No. 13 Tahun 1985 sudah 35 tahun dan satu-satunya UU reformasi pajak 1985 yang belum diubah.

Basis pemajakan bea meterai merupakan salah satu hal yang sudah sangat tidak relevan dan semakin tergerus, sebagai akibat digitalisasi dokumen yang merupakan objek bea meterai. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, transaksi elektronik mengalami peningkatan yang signifikan.

Berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce di Indonesia selama 2020 mencapai Rp266,3 triliun atau meningkat 29,6% dari 2019. Data transaksi digital banking per Desember 2020 juga mencatat angka yang cukup fantastis, Rp2.774,5 triliun atau melebihi APBN 2021 Rp2.750 triliun.

Dengan potensi besar itu, pemerintah tidak dapat mengenakan bea meterai pada transaksi e-commerce dan digital. Hal ini terjadi karena dokumen yang digunakan adalah dokumen elektronik, sedangkan objek bea meterai menurut aturan sebelumnya hanyalah dokumen kertas.

Perbedaan perlakuan perpajakan pada dokumen kertas dengan dokumen elektronik ini menimbulkan ketidakadilan horisontal. Untuk itu, pilihan untuk memperluas objek bea meterai menjadi dokumen yang berbentuk kertas dan dokumen elektronik sudah tepat.

Kedudukan hukum dokumen elektronik diatur UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU tersebut menyebutkan informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Artinya, kedudukan hukum dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.

Tarif bea meterai diatur terakhir dengan PP No. 24 Tahun 2000 atau sudah 20 tahun tidak diubah, padahal tarif yang digunakan adalah tarif tetap. Hal ini membuat besarnya bea meterai yang dipungut memiliki nilai real yang semakin tergerus inflasi.

Oleh sebab itu, pemerintah menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp10.000 mulai 1 Januari 2021. Langkah ini mungkin akan dirasakan memberatkan masyarakat, sebab pemerintah menaikkan bea meterai sebesar 67% di tengah pandemi Covid-19.

Nilai Nominal
APABILA kita pandang secara vertikal atau dibandingkan nilai real beban bea meterai dengan tahun-tahun sebelumnya, sebenarnya naiknya nilai nominal bea meterai yang dipungut adalah penurunan tarif secara nilai real dari bea meterai yang dipungut untuk setiap dokumen.

Misalnya hitung nilai present value tarif bea meterai Rp500 dan Rp1.000 di UU No. 13 Tahun 1985. Pada 2021 nilai nominalnya menjadi Rp9.017 dan Rp18.035. Bila yang dipakai Rp3.000 dan Rp6.000 seperti diatur PP No. 24 Tahun 2000, nilainya menjadi Rp11.145 dan Rp22.290.

Karena itu, bila pemerintah tidak memperhatikan kondisi pandemi dan hanya mempertimbangkan keadilan pemungutan bea meterai secara vertikal, maka seharusnya pemerintah menetapkan tarif bea meterai tahun 2020 sebesar Rp10.000 dan Rp20.000.

Kenyataannya, pemerintah menetapkan tarif bea meterai Rp10.000 saja. Jenis tarif yang digunakan juga hanya tarif tunggal tidak dua macam seperti tahun-tahun sebelumnya. Hal ini berarti banyak dokumen yang sebelumnya terutang bea meterai Rp3.000 menjadi tidak lagi terutang sama sekali.

Hal ini karena awalnya dokumen yang memuat nilai uang Rp250 ribu sampai Rp1 juta terutang bea meterai Rp3.000, dalam peraturan yang baru dokumen baru terutang bea meterai saat nilai uangnya lebih dari Rp5 juta.

Dalam peraturan sebelumnya juga tidak diatur pemberian fasilitas bila diperlukan. Karena itu, Pasal 22 UU No. 10 Tahun 2020 mengatur pembebasan pengenaan bea meterai bagi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tertentu. Jenis kegiatan yang dibebaskan bea meterai juga bisa diperluas.

Potensi penerimaan negara dari penerapan UU No. 10 Tahun 2020 juga cukup besar. Menurut Menteri Keuangan penerimaan akan naik menjadi Rp8,83 triliun atau tumbuh Rp3,8 triliun. Potensi sebesar itu hanya di dapat dari konversi tarif bea meterai menjadi tarif tunggal Rp10.000.

Jika ditambahkan potensi penerimaan dari bea meterai pada dokumen elektronik, penerimaan negara dari bea meterai bisa Rp11 triliun pada 2021. Besarnya penerimaan negara ini merupakan modal bagi negara untuk melakukan penanganan dan pemulihan pascapandemi Covid-19.

Perbandingan Antarnegara
APABILA dibandingkan dengan pengenaan bea meterai di negara lain, tarif bea meterai di Indonesia juga tergolong rendah. Di Hong Kong, bea meterai penjualan aktiva tidak bergerak terendah $100 dan tertinggi 4,25% dari transaksi serta untuk penjualan/pembelian saham 0,1% dari transaksi.

Di Singapura bea meterai dikenakan tarif $0,3 - $10 tergantung jenis transaksinya. Di Inggris 0,5% dari nilai transaksi untuk saham dan 1,5% untuk pengalihan surat berharga ke skema penerimaan deposit serta tarif berlapis untuk transaksi tanah atau properti.

Besaran pengenaan bea meterai di beberapa negara lain mulai dari Rp5.000 untuk tarif 0,1% hingga Rp212.500 untuk tarif 4,25% pada setiap dokumennya. Maka tarif bea meterai Indonesia relatif rendah bila dibandingkan dengan yang menggunakan tarif advolerem maupun tarif tetap.

Meski aturan baru bea meterai memiliki banyak kelebihan dan menguntungkan negara, pemerintah tetap harus berhati-hati menerapkan UU No. 10 Tahun 2020. Apabila pemerintah tidak memberikan fasilitas atas dokumen tertentu, efek penerapan bea meterai yang baru akan kontraproduktif.

Contoh, bila trade confirmation pembelian surat berharga di bursa dikenakan bea meterai Rp10.000 setiap dokumen, maka dapat menyebabkan transaksi di bursa efek memiliki biaya transaksi yang sangat besar, terutama untuk investor retail.

Hal ini karena, dokumen trade confirmation diterbitkan oleh perusahaan sekuritas setiap hari saat investor melakukan transaksi penjualan/pembelian saham di bursa. Hal tersebut dapat menyebabkan pengurangan transaksi secara signifikan di bursa efek serta dapat mengganggu kegiatan ekonomi.

Contoh, seorang investor satu hari menjual satu lot saham di bursa dengan harga per lembar Rp90 atau Rp9.000/lot saham dan pada hari itu investor ini hanya melakukan satu transaksi. Pada malam hari ia menerima trade confirmation dengan bea meterai Rp10.000, lebih besar dari transaksinya.

Karena itu, peningkatan bea meterai di tengah pandemi sudah tepat. Hanya saja pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2020 merupakan kunci terealisasinya potensi penerimaan. Ruang fiskal pemerintah yang kian lebar dan mampu menstimulus kegiatan ekonomi adalah indikator kesuksesan beleid baru ini.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea meterai, opini, analisis pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 November 2023 | 17:30 WIB
BEA METERAI

Apa Saja Dokumen Bersifat Perdata yang Wajib Dikenakan Bea Meterai?

Selasa, 14 November 2023 | 13:30 WIB
KAMBOJA

Dorong Sektor Konstruksi, Pemerintah Umumkan Insentif Pajak

Selasa, 31 Oktober 2023 | 14:33 WIB
ANALISIS PAJAK

TPCF: Alat Identifikasi dan Mitigasi Risiko Transfer Pricing

Selasa, 10 Oktober 2023 | 07:30 WIB
ANALISIS PAJAK

TCF: Menuju Kepatuhan Pajak yang Lebih Kolaboratif

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama