Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Dinaikkan, Pemkot Pastikan Tagihan PBB Sama Seperti Tahun Lalu

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menegaskan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak meningkatkan nilai PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Meski tarif PBB dinaikkan dari 0,1% - 0,2% menjadi 0,3%, Bapenda Kota Semarang juga melakukan penyesuaian atas nilai jual objek pajak (NJOP). Melalui langkah itu, besaran PBB terutang tetaplah sama dengan besaran pada tahun sebelumnya.

"Jadi, perinciannya pasti naik. Tapi, jangan khawatir, pembayaran tidak naik," kata Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, dikutip pada Minggu (21/4/2024).

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Menurut Indriyasari, PBB tahun pajak 2024 dapat dipastikan sama dengan tahun sebelumnya sepanjang tidak ada perubahan atas tanah dan bangunan milik wajib pajak.

Jika ada perubahan luas lahan, perubahan luas bangunan, ataupun pengembangan bangunan, PBB yang dikenakan tentu mengalami kenaikan. Perubahan objek pajak tersebut diketahui oleh bapenda berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh petugas.

"Misal, semula 1 lantai, kemudian ditingkat. Itu pasti berbeda. Tapi, kalau kondisi sama, posisi sama, pasti pembayaran sama. Kalau ada yang komplain, kami akan cek kembali," tutur Indriyasari.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Wajib pajak bisa mengetahui jumlah PBB yang terutang dengan mengunduh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pada laman https://e-spptpbb.semarangkota.go.id.

Sebagai informasi, tarif PBB di Kota Semarang naik dari 0,1% - 0,2% menjadi sebesar 0,3% seiring dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) 10/2023.

Perda ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan ketentuan pajak daerah dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Sebelum Perda 10/2023, tarif PBB sebesar 0,1% berlaku atas objek dengan NJOP maksimal Rp1 miliar. PBB sebesar 0,2% dikenakan atas objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar.

Meski tarif PBB naik menjadi 0,3%, pemkot memiliki fleksibilitas untuk menentukan bagian NJOP yang menjadi dasar pengenaan pajak. Sesuai Pasal 7 ayat (1) Perda 10/2023, dasar pengenaan PBB adalah 20% hingga 100% NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota semarang, pajak, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, PBB-P2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya