Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Efektif PPh 21 Bulanan Hanya Untuk Selain Masa Pajak Terakhir

A+
A-
4
A+
A-
4
Tarif Efektif PPh 21 Bulanan Hanya Untuk Selain Masa Pajak Terakhir

Ilustrasi.

PAGAR ALAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pagar Alam mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 yang mengatur penghitungan PPh Pasal 21 dengan tarif efektif rata-rata (TER).

Fungsional Penyuluh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat M. Sulistian mengatakan pemotongan PPh Pasal 21 kini ditetapkan dengan menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana diatur dalam PP 58/2023.

“Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, lanjut Sulistian, penghitungan PPh Pasal 21 setahun pada masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan seperti ketentuan saat ini.

“Tidak ada tambahan beban pajak baru sehubungan dengan penerapan tarif efektif ini,” tuturnya.

Sulistian menjelaskan aturan terbaru mengenai penghitungan PPh Pasal 21 tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak saat menghitung pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap masa pajaknya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Harapannya, langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, sekaligus mewujudkan proses bisnis yang efektif, efisien, dan akuntabel dalam perpajakan.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Ruang Kelas Pajak KP2KP Pagar Alam pada 30 Januari 2024. Peserta yang hadir merupakan para bendaharawan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Vertikal Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Secara umum, tarif efektif PPh Pasal 21 terdiri atas 2 jenis, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Tarif efektif bulanan terdiri dari 3 kategori yang ditentukan berdasarkan PTKP sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).

Sementara itu, tarif efektif bulanan kategori A adalah sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp5,4 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.

Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Tarif efektif kategori B dimulai dari 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,405 miliar.

Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

Rentang tarif efektif kategori C ditetapkan sebesar 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta hingga 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,419 miliar.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Selain tarif efektif bulanan, pemerintah juga menetapkan tarif efektif harian sebesar 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000 dan 0,5% untuk penghasilan di atas Rp450.000 sampai Rp2,5 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pagar alam, pajak, daerah, tarif efektif rata-rata, pph pasal 21, bendahara, sosialisasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama