Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Rokan Hulu, Simak Daftarnya di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Rokan Hulu, Simak Daftarnya di Sini

Ilustrasi. 

ROKAN HULU, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu, Riau mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu 9/2023.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid ini berlaku mulai 27 November 2023. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“... bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Melalui beleid tersebut, Pemkab Rokan Hulu di antaranya menetapkan tarif baru pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kabupaten Rokan Hulu 9/2023 itu memuat tarif atas 9 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan secara bervariasi tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,11% untuk NJOP sampai dengan Rp500 juta;
  • 0,15% untuk NJOP di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar;
  • 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar;
  • 0,225% untuk NJOP di atas Rp2 miliar (dua milyar rupiah) sampai dengan Rp5 miliar;
  • 0,25% untuk NJOP diatas Rp5 miliar;
  • 0,08% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Ketiga, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 29 Perda Kabupaten Rokan Hulu 9/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen
  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan;
  • 40% khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, dan mandi uap/spa.

Selain kedua tarif tersebut, ada pula pengaturan tarif khusus PBJT atas tenaga listrik. Tarif PBJT atas tenaga Listrik ini digolongkan menjadi 3 kelompok berdasarkan sumber listrik dengan perincian sebagai berikut:

1. Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain dengan pembayaran ditetapkan:

  • 5% untuk pengguna daya 450 VA sampai dengan 900 VA;
  • 7% untuk pengguna daya 1.300 VA sampai dengan 2.200 VA;
  • 10% untuk pengguna daya 3.500 VA ke atas;
  • 10% untuk pengguna layanan multi guna.

2. Sebesar 3% untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.
3. Sebesar 1,5% untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif pajak MBLB ditetapkan sebesar 20%.

Ketujuh, pajak sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%. Kedelapan, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Kesembilan, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun khusus untuk ketentuan mengenai pajak MBLB, opsen PKB dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Baca Juga: Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, pajak hiburan, spa, sauna, refleksi, PBJT, karaoke, MBLB, PBB-P2, Riau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan