Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tekan Potensi Pemeriksaan dan Sengketa, WP Diimbau Manfaatkan APA

A+
A-
5
A+
A-
5
Tekan Potensi Pemeriksaan dan Sengketa, WP Diimbau Manfaatkan APA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus mengimbau wajib pajak yang memiliki transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa untuk menjalin kesepakatan harga transfer atau advance pricing agreement (APA) dengan DJP.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan APA mampu mencegah timbulnya sengketa antara wajib pajak dan fiskus serta memberikan kepastian kepada wajib pajak maksimal hingga 5 tahun ke depan.

"Bagi wajib pajak kan bisa menghemat waktu. Kalau keberatan dan banding kan berapa bulan? Ini kan bisa menghemat waktu, begitu ada agreement bisa berlaku 5 tahun. Kami bisa menghemat tenaga pemeriksa dan waktu juga," katanya, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk saat ini, lanjut Irawan, kurang lebih ada 30 wajib pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus yang sudah menjalin kesepakatan harga transfer dengan DJP.

"Kami dorong terus untuk wajib pajak mau memanfaatkan APA ini. Benefit-nya buat kami, buat wajib pajak juga banyak," ujarnya.

Untuk diketahui, APA adalah perjanjian tertulis antara DJP dan wajib pajak atau dengan otoritas pajak mitra P3B yang melibatkan wajib pajak untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer ataupun menentukan harga wajar di muka.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kesepakatan harga transfer dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak lewat pengajuan permohonan atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari DJP sebagai tindak lanjut atas pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada otoritas pajak negara mitra.

Perjanjian tertulis tersebut dapat mencakup seluruh atau sebagian transaksi afiliasi selama periode kesepakatan harga transfer dan pemberlakukan mundur atau rollback.

Sementara itu, rollback hanya dapat dilakukan bila fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material, belum daluwarsa penetapan, belum diterbitkan SKP PPh badan, dan tidak sedang dilakukan penyidikan atau pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kesepakatan yang telah dicapai antara dirjen pajak dan wajib pajak akan ditindaklanjuti dengan penerbitan surat keputusan tentang pemberlakukan APA. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta khusus, APA, kesepakatan harga transfer, sengketa, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama