Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Teken Aturan Baru, Jokowi Ingin Kendaraan Dinas Diganti Mobil Listrik

A+
A-
2
A+
A-
2
Teken Aturan Baru, Jokowi Ingin Kendaraan Dinas Diganti Mobil Listrik

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) The Apurva Kempinski Bali, Badung, Bali, Selasa (30/8/2022).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022 yang memerintahkan pemerintah pusat dan pemda untuk menggunakan mobil listrik (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas.

Seluruh menteri, kepala lembaga, hingga kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam melakukan percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas ... dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Diktum Ketiga Inpres 7/2022, dikutip Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Mobil listrik akan menggantikan kendaraan dinas operasional serta kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pemerintah pusat dan pemda saat ini.

Pengadaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas dilakukan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penggunaan mobil listrik di instansi pusat dan daerah ini didanai oleh APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Diktum Kedua, Jokowi memberikan instruksi-instruksi khusus kepada kementerian dan lembaga tertentu. Kemenko Maritim dan Investasi ditugasi untuk mengoordinasikan hingga mengevaluasi pelaksanaan perintah-perintah dalam inpres ini.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Pangan Beras, Jokowi Jamin Kualitasnya Premium

Kemenko Maritim dan Investasi diperintahkan untuk mengambil tindakan atas hambatan-hambatan dari program percepatan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Progres pelaksanaan Inpres 7/2022 harus dilaporkan kepada presiden setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu bila memang diperlukan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diperintahkan untuk melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait NSPK pelayanan publik pemda guna mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kemendagri juga diperintahkan untuk mendorong pemda segera menggunakan mobil listrik.

Baca Juga: Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Selanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diinstruksikan untuk menyempurnakan regulasi standar biaya guna mendukung penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Kemenkeu juga diminta membuat kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional dengan tetap mempertahankan kondisi BMN yang ada.

Adapun Kementerian ESDM diminta untuk mempercepat pembangunan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) serta mempercepat perizinan berusaha SPKLU dan SPBKLU. (sap)

Baca Juga: Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan dinas, mobil dinas, mobil listrik, Jokowi, Inpres 7/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 27 Mei 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Soroti Puluhan Ribu Aplikasi Pelayanan Publik, Ada Apa?

Sabtu, 25 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Harap Banyak Produsen Mobil Listrik Bangun Pabriknya di RI

Jum'at, 24 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BPKP Klaim Beri Kontribusi ke Keuangan Negara hingga Rp310 Triliun

berita pilihan

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KABUPATEN BREBES

Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen