Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

A+
A-
1
A+
A-
1
Mobil Listrik di IKN Bebas PPN Jika Diproduksi Lokal dan Penuhi TKDN

Petugas memeriksa mobil listrik yang terparkir di area Central Parkir ITDC Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (9/5/2024). Sebanyak 440 unit mobil listrik yang akan digunakan sebagai kendaraan operasional delegasi World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei 2024 mendatang tersebut telah tiba di Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa kendaraan bermotor listrik (battery electric vehicle) di Ibu Kota Nusantara (IKN) diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

Penyerahan kendaraan bermotor listrik tidak dipungut PPN sepanjang kendaraan tersebut bernomor polisi terdaftar di IKN, merupakan kendaraan bermotor listrik yang diproduksi di dalam negeri, dan diserahkan kepada orang pribadi, badan, ataupun kementerian/lembaga (K/L).

"PPN tidak dipungut ... dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035," bunyi Pasal 156 ayat (9) PMK 28/2024, dikutip Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Perlu dicatat, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN. Penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN tidak dipungut PPN bila kendaraan tersebut digunakan di wilayah IKN dan/atau wilayah lain di luar IKN yang berada di Kalimantan dan diserahkan oleh agen penjualan resmi kendaraan yang berada di IKN.

Agen penjualan resmi kendaraan di IKN merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang berada di wilayah IKN. Namun, dalam hal belum ada agen penjualan resmi kendaraan bermotor di IKN, penyerahan kendaraan dapat dilakukan oleh agen yang berada di luar IKN sampai dengan 2030.

"Dalam hal kendaraan diperoleh dari agen penjualan resmi di luar wilayah IKN ... kendaraan harus sudah berada di IKN paling lama 3 bulan terhitung sejak dilakukannya penyerahan yang dibuktikan dengan bukti pengiriman dan penerimaan kendaraan di IKN," bunyi Pasal 159 ayat (7) PMK 28/2024.

Baca Juga: Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Tak hanya itu, penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN diberikan fasilitas PPN tidak dipungut bila memenuhi kriteria tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Untuk kendaraan bermotor listrik roda 2, roda 3, dan roda 4 penumpang, kendaraan harus memenuhi ketentuan TKDN yang diatur dalam peraturan menteri perindustrian.

Untuk kendaraan bermotor listrik selain roda 2, roda 3, dan roda 4 penumpang, kendaraan tersebut harus memenuhi TKDN minimal 20%.

"Kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan ... ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian," bunyi Pasal 159 ayat (5) PMK 28/2024.

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan kendaraan bermotor listrik di IKN diberikan dengan menggunakan surat keterangan tidak dipungut (SKTD). SKTD tersebut harus dimiliki pembeli sebelum saat terutangnya PPN atas penyerahan BKP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, insentif pajak, fasilitas pajak, PPN, PPN tidak dipungut, mobil listrik, PMK 28/2024

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya