Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Telusuri Aset WP yang Tunggak Pajak, DJP Gandeng Pemda

A+
A-
0
A+
A-
0
Telusuri Aset WP yang Tunggak Pajak, DJP Gandeng Pemda

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya berkoordinasi dengan beberapa dinas di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya untuk mengumpulkan informasi mengenai wajib pajak.

Pada bulan lalu, mereka mengunjungi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak, dan BPN Kabupaten Kubu Raya. Mereka ingin mencari tahu data aset wajib pajak.

“Koordinasi dengan dinas-dinas terkait memang sudah sering dilakukan sejak beberapa tahun terakhir untuk mencari informasi penunggak pajak,” kata Widi Apidiyanto, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kubu Raya, dikutip dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Senin (6/12/2021).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain untuk mencari informasi, sambung Widi, koordinasi juga dilakukan untuk menyambung tali silaturahmi dan membangun sinergi dengan setiap instansi pemerintah.

Menjelang akhir tahun, KPP Pratama Kubu Raya melakukan percepatan penggalian informasi aset wajib pajak yang memilki tunggakan pajak. Pencarian informasi ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif itu juga dipersiapkan untuk masuk tahap tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset. Pasalnya, tindakan penagihan aktif terus dilakukan demi mengamankan penerimaan negara, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dengan tidak mengenyampingkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, JSPN KPP Pratama Kubu Raya sudah melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Koordinasi juga dilakukan dengan lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

KPP Pratama Kubu Raya terus berupaya melakukan penegakan hukum dan berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak yang tidak beritikad baik. (kaw)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : daerah, pajak, KPP Pratama Kubu Raya, Pontianak, penagihan pajak, sita aset, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama