Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbit Perda Baru, Struktur Tarif PBB di Depok Berubah

A+
A-
4
A+
A-
4
Terbit Perda Baru, Struktur Tarif PBB di Depok Berubah

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Struktur tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Depok, Jawa Barat berubah seiring dengan berlakunya Perda Kota Depok Nomor 1/2024.

Tarif PBB yang awalnya hanya terdiri dari 2 lapisan tarif, yakni 0,125% hingga 0,25%, diubah menjadi 7 lapisan tarif, mulai dari 0,1% hingga 0,3%.

"Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut: sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp250 juta," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a Perda Kota Depok Nomor 1/2024, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Tarif PBB sebesar 0,125% berlaku atas NJOP di atas Rp250 juta hingga Rp1 miliar. Selanjutnya, tarif PBB 0,15% berlaku atas NJOP di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Kemudian, tarif PBB sebesar 0,2% berlaku untuk NJOP di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar. Objek PBB dengan NJOP di atas Rp10 miliar hingga Rp100 miliar dikenai PBB dengan tarif sebesar 0,225%.

Adapun tarif PBB untuk NJOP di atas Rp100 miliar hingga Rp1 triliun adalah sebesar 0,25%, sedangkan tarif PBB untuk NJOP di atas Rp1 triliun adalah sebesar 0,3%.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Tarif PBB sebesar 0,3% juga berlaku atas objek PBB berupa jalan tol. Khusus untuk lahan produksi pangan, Pemkot Depok memberlakukan tarif PBB sebesar 0,05%.

Perda Kota Depok Nomor 1/2024 telah diundangkan pada 2 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, perda, pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, Depok, Jawa Barat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Rabu, 26 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Impor Melonjak, Pemerintah Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Ubin

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?