Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Didenda Sampai Rp324,9 Miliar

A+
A-
7
A+
A-
7
Terbitkan Faktur Pajak Fiktif, WP Didenda Sampai Rp324,9 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda senilai Rp324,99 miliar terhadap terdakwa berinisial AK sebagaimana diputuskan dalam Nomor 25/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim.

Kanwil DJP Jakarta Timur menyatakan AK melalui perusahaannya dinyatakan terbukti sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2019 hingga 2021.

"Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk membayar denda," sebut kanwil, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Apabila harta benda yang dimiliki terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi denda, terdakwa akan dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 3 bulan.

Dalam keterangan resminya, kanwil mengeklaim akan melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif yang terkait dengan AK.

Tak hanya itu, kanwil juga akan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memakai faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh AK.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Untuk itu, kanwil pun mengimbau kepada para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh AK untuk segera melakukan pembetulan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kanwil DJP Jakarta Timur mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk kerja sama yang baik dalam proses penyidikan ini," tulis kanwil. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta timur, pajak, daerah, faktur pajak fiktif, penegakan hukum, denda pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama