Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Termasuk Reward Point, DJP Ingatkan Uang Elektronik Bukan Objek PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Termasuk Reward Point, DJP Ingatkan Uang Elektronik Bukan Objek PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa teknologi finansial (fintech) tidak dikenakan terhadap uang elektronik.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya Cak Imin menyatakan ketentuan PPN atas jasa fintech dilakukan untuk mempermudah administrasi dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Uang elektronik pada transaksi digital bukan objek pajak artinya non-BKP (Barang Kena Pajak) sehingga yang menjadi objek PPN di sini adalah atas jasa penyelenggaraan transaksi keuangan,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Minggu (6/11/2022)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Penjelasan tersebut diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2022 yang menjelaskan bahwa uang elektronik, termasuk bonus point, top up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.

Pasal 8 ayat (2) PMK 69/2022 mengatur kegiatan layanan fintech yang dipungut PPN atas jasa yang diberikan. Kegiatan tersebut adalah layanan uang elektronik; dompet elektronik; gerbang pembayaran; switching; kliring; penyelesaian akhir; dan transfer dana.

Cak Imin menjelaskan pemenuhan tanggung jawab PPN merupakan tanggung jawab pengusaha penyelenggara sistem pembayaran dengan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas jasa yang diberikan.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Penghitungan PPN terutang dilakukan dengan cara mengalikan tarif PPN yang berlaku dengan dasar pengenaan pajak (DPP). Adapun DPP yang dimaksud adalah imbalan yang diterima penyedia aplikasi bukan nominal transaksi.

“PPN ini dikenakan hanya pada jasanya aja, bukan uangnya,” jelas Cak Imin. Simak 'PMK 69/2022, Jasa Sistem Pembayaran Ini Dikecualikan dari PPN' (Fikri/rig)

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP Madya Surabaya, pmk 69/2022, fintech, PPN, uang elektronik, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya