Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Termasuk STAN, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 1 April 2023

A+
A-
1
A+
A-
1
Termasuk STAN, Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Mulai 1 April 2023

Daftar sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran pada 2023 ini.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka penerimaan calon taruna, praja, dan mahasiswa untuk jalur sekolah kedinasan melalui 29 perguruan tinggi yang bernaung di bawah sejumlah kementerian/lembaga.

Masyarakat yang tertarik untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui sekolah kedinasan bisa mendaftarkan diri pada periode 1-30 April 2023 melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN-BKN) sscasn.bkn.go.id.

"Masyarakat agar menyiapkan diri dan menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam seleksi sekolah kedinasan ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullan Aswar Anas dalam pernyataan tertulis, dikutip pada Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Anas mengungkapkan jumlah kebutuhan formasi yang disetujui saat ini adalah sebanyak 4.138 formasi yang terbagi ke dalam 7 instansi pemerintah. Masih ada sejumlah sekolah kedinasan yang keikutsertaannya dalam penerimaan mahasiswa baru masih dikaji oleh kementerian terkait.

Lebih lanjut, Anas menegaskan bahwa seleksi ASN melalui jalur sekolah kedinasan ini bersifat transparan dan objektif sesuai dengan kemampuan pelamar saat melakukan tes.

"Kami tegaskan bahwa tidak akan ada calo atau bentuk kecurangan lain. Sistem yang kami bangun sangat transparan, bahkan nilainya bisa dilihat secara real time. Jangan percaya kalau ada yang menjanjikan bisa memasukkan ke sekolah-sekolah kedinasan," tegasnya.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Berikut adalah 7 instansi yang akan membuka pendaftaran tahun ini:

1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kebutuhan sebanyak 1.100 formasi melalui Politeknik Keuangan Negara – Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN – STAN).
2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Kebutuhan sebanyak 80 formasi melalui Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).
3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
Kebutuhan sebanyak 525 formasi melalui Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
4. Badan Pusat Statistik (BPS)
Kebutuhan sebanyak 500 formasi melalui Politeknik Statistika – Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS).
5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Kebutuhan sebanyak 125 formasi melalui Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN).
6. Badan Intelijen Negara (BIN)
Kebutuhan sebanyak 400 formasi melalui Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
7. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kebutuhan sebanyak 1.408 formasi, melalui:


Baca Juga: Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak
  • Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD)
  • Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
  • Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal
  • Politeknik Transportasi Sungai Danau Penyeberangan Palembang
  • Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
  • Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran Jakarta
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar
  • Politeknik Pelayaran Surabaya
  • Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
  • Politeknik Pelayaran Sumatera Barat
  • Politeknik Pelayaran Banten
  • Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh
  • Politeknik Pelayaran Barombong
  • Politeknik Pelayaran Sorong
  • Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
  • Politeknik Penerbangan Indonesia Curug
  • Politeknik Penerbangan Makassar
  • Politeknik Penerbangan Medan
  • Politeknik Penerbangan Surabaya
  • Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi
  • Politeknik Penerbangan Jayapura
  • Politeknik Penerbangan Palembang

    (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sekolah kedinasan, STAN, STIS, pegawai pajak, DJP, DJBC, pegawai bea cukai, PANRB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Minggu, 30 Juni 2024 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Bupot Diperbarui, Bupot PPh 21 Terkirim Otomatis ke Pegawai

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak