Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

A+
A-
1
A+
A-
1
Ternyata Bola Golf dan Peralatannya Pernah Kena PPnBM 35 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bola golf, tongkat pemukul golf, dan peralatan golf lainnya ternyata sempat menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan penelusuran sejumlah peraturan, bola golf dan peralatan golf dikenakan PPnBM setidaknya sejak 1991.

Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas bola golf dan peralatan golf diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun bola golf dan peralatan golf termasuk ke dalam barang mewah pada Lampiran II.

"Atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pabrikan atau impor barang kena pajak yang tercantum dalam Lampiran II keputusan ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif 20%," demikian bunyi Pasal 2 KMK 1183/KMK.04/1991, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Berdasarkan lampiran itu, bola golf, tongkat pemukul golf, dan peralatan golf lainnya termasuk kelompok alat keperluan untuk olahraga tertentu. Selain peralatan golf, sepatu (kecuali buatan dalam negeri), meja biliar, tongkat biliar, bola biliar, peralatan otomatis untuk boling, dan bola boling, juga dikenakan PPnBM.

Dalam perkembangannya, berdasarkan KMK 1286/KMK.04/1991, tarif PPnBM yang dikenakan atas bola golf dan peralatan golf naik dari 20% menjadi 35%. Selanjutnya, tarif PPnBM atas bola golf dan peralatan golf lain sempat turun menjadi 30% berdasarkan KMK 570/KMK.04/2000.

Ketentuan PPnBM atas perlengkapan golf kembali mengalami penyesuaian. Berdasarkan PMK 620/2004, PPnBM dikenakan atas bola golf dan perlengkapan golf lainnya, tetapi selain tongkat golf. Adapun tarif yang berlaku masih sama yaitu sebesar 30%.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Pengenaan PPnBM atas bola golf dan perlengkapan golf lainnya (selain tongkat golf) berlanjut sampai pertengahan 2015. Memasuki Juli 2015, bola golf dan perlengkapan golf lainnya tidak lagi menjadi objek PPnBM. Hal ini sebagaimana terlihat dalam PMK 106/2015.

Dalam perkembangannya, PMK 106/2015 beberapa kali mengalami revisi. Terakhir, ketentuan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor di antaranya tercantum dalam PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15/2023. Merujuk beleid tersebut, saat ini terdapat 7 kelompok barang yang menjadi objek PPnBM.

Barang yang menjadi objek PPnBM tersebut, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Baca Juga: Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta helikopter dan pesawat udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga).

Lalu, kelompok senjata api lain (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri, revolver dan pistol, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata). (sap)

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peraturan perpajakan, PPnBM, pajak barang mewah, golf, peralatan golf, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Soal Wacana PPN 12% Tahun Depan, Tim Prabowo akan Bahas secara Khusus

Minggu, 23 Juni 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA TOLITOLI

WP Badan Punya Banyak Tunggakan Pajak, Fiskus Adakan Kunjungan

Minggu, 23 Juni 2024 | 09:30 WIB
SIPRUS

Redam Inflasi, Negara Ini Perpanjang Insentif PPN 0 Persen

berita pilihan

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih