Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ternyata Ini Alasan DJBC Minta Pelaku Jastip Patuhi Aturan Kepabeanan

A+
A-
1
A+
A-
1
Ternyata Ini Alasan DJBC Minta Pelaku Jastip Patuhi Aturan Kepabeanan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta setiap pelaku usaha jasa titipan (jastip) mematuhi semua ketentuan kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan jastip menjadi bagian dari barang bawaan penumpang yang ketentuannya diatur dalam PMK 203/2017. Dalam hal ini, barang yang diimpor menggunakan skema jastip akan dikategorikan sebagai sebagai barang nonpersonal use sehingga penyelesaian kewajiban kepabeanannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan seperti barang pribadi penumpang.

"Pengaturan terhadap ketentuan jastip ini dilakukan sebagai upaya nyata pemerintah untuk menciptakan keadilan penerapan aturan bagi seluruh pelaku usaha atau level playing of field," katanya, dikutip pada Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Hatta mengatakan jastip biasanya mengacu pada kegiatan yang dilakukan oleh orang yang sedang bepergian ke luar negeri dan membuka jasa pembelian barang untuk orang lain. Pelaku jastip pun harus memahami barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia akan dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dia menjelaskan secara terminologi DJBC tidak menggunakan istilah jastip. Namun, aturan terkait pembawaan barang oleh penumpang tersebut diatur dalam PMK 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam aturan tersebut, impor barang penumpang dikategorikan menjadi personal use dan nonpersonal use. Barang personal use akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai dengan besaran free on board (FOB) senilai US$500 per penumpang.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sementara untuk barang nonpersonal use, akan ditetapkan tarif bea masuk umum dan nilai pabean berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor. Barang-barang inilah yang dikenakan bea masuk, cukai, dan PDRI.

Hatta menegaskan DJBC melaksanakan pengawasan terhadap mekanisme jastip sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari potensi peredaran barang ilegal. Pengenaan pungutan negara terhadap barang impor juga menjadi upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri dan optimalisasi penerimaan negara.

"Sementara itu, relaksasi berupa pembebasan atas nilai tertentu terhadap barang bawaan penumpang yang termasuk kategori personal use adalah fasilitas yang diberikan Bea Cukai dalam rangka memfasilitasi perdagangan internasional," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, jasa titipan, jastip, bea masuk, PDRI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan