Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tertarik Jadi AEO, Perusahaan Bisa Ajukan Permohonan Pendampingan DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Tertarik Jadi AEO, Perusahaan Bisa Ajukan Permohonan Pendampingan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan yang berminat untuk menjadi Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) dapat meminta pendampingan (coaching clinic) kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas coaching clinic tersebut sebelum mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 137/2023.

“DJBC dapat melakukan pendampingan (coaching clinic) kepada Operator Ekonomi yang berminat untuk menjadi AEO, sebelum memperoleh pengakuan sebagai AEO,” demikian bunyi pasal tersebut dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Terdapat 2 bentuk coaching clinic yang dapat diberikan DJBC kepada perusahaan calon AEO. Pertama, penjelasan tentang gambaran menyeluruh terkait dengan AEO.

Apabila perusahaan memerlukan penjelasan tersebut maka dapat mengajukan permohonan coaching clinic kepada direktur di bidang program AEO.

Kedua, bimbingan teknis terkait dengan permohonan AEO. Bimbingan ini termasuk pendampingan atas pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dokumen dalam proses pengajuan AEO. Adapun kedua bentuk coaching clinic tersebut dapat dilakukan secara fisik dan/atau virtual.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

AEO merupakan operator ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh DJBC guna mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu. Adapun operator ekonomi berarti pihak-pihak yang terlibat dalam pergerakan barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global.

Terdapat beragam jenis operator ekonomi yang bisa diberikan pengakuan AEO. Operator ekonomi tersebut mencakup manufaktur, eksportir, importir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK). Pengangkut, dan atau pihak lainnya yang terkait dengan fungsi rantai pasokan global.

Operator ekonomi tersebut dapat mengajukan permohonan mendapatkan pengakuan sebagai AEO. Apabila memenuhi syarat dan ketentuan maka dirjen bea dan cukai akan menerbitkan keputusan mengenai pengakuan sebagai AEO.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Operator ekonomi yang telah diakui sebagai AEO akan mendapat beragam perlakuan kepabeanan tertentu. Perlakuan tersebut di antaranya seperti mendapatkan layanan konsultasi dan/atau asistensi kepabeanan di luar jam kerja kantor pabean.

Kendati sama-sama mendapat perlakuan khusus, AEO sedikit berbeda dengan Mitra Utama (Mita) Kepabeanan. Perbedaan paling mencolok di antaranya untuk menjadi AEO perusahaan bisa aktif mengajukan diri, sedangkan Mita merupakan penunjukan/penetapan dari DJBC. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 137/2023, AEO, kepabeanan, Operator Ekonomi Bersertifikat, DJBC, coaching clinic, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama