Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tetapkan PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Datangi Lokasi Usaha WP

A+
A-
1
A+
A-
1
Tetapkan PKP Berisiko Rendah, Petugas Pajak Datangi Lokasi Usaha WP

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – KPP Madya Dua Semarang melakukan kunjungan kerja ke salah satu lokasi usaha wajib pajak di Brebes pada 5 September 2022 guna menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang Gatot Hartanto mengatakan tim penyuluh KPP Madya Dua Semarang didampingi oleh wajib pajak berkeliling di lokasi usaha untuk melihat secara langsung tahapan-tahapan setiap proses produksi.

“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan dan membuktikan kebenaran pernyataan dari wajib pajak yang menyebutkan bahwa wajib pajak memiliki tempat kegiatan produksi," katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Gatot menjelaskan penetapan PKP Berisiko Rendah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2021. Berdasarkan aturan itu, PKP yang menghasilkan BKP/JKP dan memiliki tempat untuk kegiatan produksi dapat mengajukan permohonan sebagai PKP berisiko rendah.

“Setelah ditetapkan menjadi PKP berisiko rendah, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak sehingga bisa membantu memperlancar cashflow perusahaan,” tuturnya.

Gatot menambahkan proses penelitian atas permohonan wajib pajak untuk ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dilakukan paling lama 15 hari kerja. Kemudian, hasil keputusannya akan dikirim sesuai dengan prosedur ke alamat wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PER-04/PJ/2021, PKP ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2018, baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan.

Selain itu, PKP ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah juga dapat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.03/2015 berdasarkan permohonan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya semarang, pkp berisiko rendah, pengusaha kena pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama