Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Tanah Tersangka Akhirnya Disita

A+
A-
0
A+
A-
0
Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Tanah Tersangka Akhirnya Disita

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) mengadakan penyitaan aset milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HW pada 23 Mei 2023.

Kanwil DJP Sulselbartra menyebut aset milik tersangka HW yang disita tersebut bakal menjadi jaminan atas kerugian pada pendapatan negara. Tak hanya itu, penyitaan dilakukan untuk mencegah pemindahtanganan aset.

"Aset tersangka yang berhasil disita, berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 meter persegi," sebut kanwil dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut kanwil, tersangka diduga telah secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.

Kerugian Negara Sampai Miliaran Rupiah

Tindak pidana tersangka HW dilakukan sejak Januari 2018 hingga Desember 2019 dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,3 miliar.

Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka HW terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Saat penyidikan, tersangka sudah diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan dengan membayar pokok pajak beserta sanksinya sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Kanwil berharap penyitaan aset dapat memberikan efek jera bagi tersangka dan mencegah wajib pajak lainnya untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp Sulselbartra, pemungutan pajak, kerugian negara, tersangka pidana pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama