Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tilep Uang Pajak Sampai Rp 4,3 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejati

A+
A-
1
A+
A-
1
Tilep Uang Pajak Sampai Rp 4,3 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejati

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial HW alias W ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Tersangka HW selaku direktur dari PT BSJ ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta menyampaikan SPT yang isinya tidak benar pada masa pajak Januari 2018 hingga Desember 2019.

"Kerugian pada pendapatan negara dan sektor perpajakan sebesar Rp4,3 miliar," kata Plt Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Alimuddin Lisaw seperti dikutip dari bukamatanews.id, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Tersangka HW pun terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 4 kali dari jumlah pajak yang kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Hak Mengungkap Ketidakbenaran

Ali menjelaskan tersangka HW telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP ataupun mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP. Namun, hak tersebut tidak dimanfaatkan oleh HW.

Selain menyerahkan HW ke Kejati Sulawesi Tenggara, kanwil juga menyita harta milik HW dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Harta yang dimaksud ialah tanah seluas 412 m2 di Kolaka dan tanah seluas 7.572 m2 di Konawe Selatan.

"Sinergi antara kanwil, Kejati Sultra, dan Polda Sultra dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam APBN," tutur Ali.

Kanwil pun mengimbau wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. DJP tidak segan untuk bertindak tegas bila terdapat indikasi tindak pidana pajak yang berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp Sulselbartra, pemungutan pajak, kerugian negara, tersangka pidana pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama