Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tindak Lanjut Penagihan, Lelang Sitaan Pajak Diadakan Serentak

A+
A-
0
A+
A-
0
Tindak Lanjut Penagihan, Lelang Sitaan Pajak Diadakan Serentak

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) mengadakan kegiatan lelang serentak pada Hari Penagihan Pajak pada 22 Juni 2022.

Kegiatan lelang serentak ini diikuti oleh lima KPP di wilayah Kanwil DJP Sumsel Babel, yaitu KPP Pratama Lubuk Lingau, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Tanjung Pandan, KPP Pratama Lahat, dan KPP Pratama Bangka.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Sumsel Babel Hendri Z mengatakan kegiatan lelang serentak merupakan bagian dari kegiatan rutin Hari Penagihan, yang merupakan program kerja bulanan yang ada di Kanwil DJP Sumsel Babel.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Nilai terjual dari aset yang dilakukan lelang mencapai Rp48,89 juta dan jenis aset yang dilakukan lelang berupa pemindahbukuan saldo dari rekening wajib pajak/penanggung pajak serta lelang aset berupa satu unit sepeda motor," tuturnya dikutip dari laman DJP, Jumat (8/7/2022).

Hendri menambahkan kegiatan lelang aset berupa satu unit sepeda motor dilakukan oleh KPP Pratama Lahat bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat dan bertempat di e-Auction Corner KPKNL Lahat.

Lelang barang sitaan pajak merupakan kelanjutan dari kegiatan penyitaan yang dilakukan terhadap wajib pajak. Hasil dari penjualan barang sitaan ini akan secara otomatis mengurangi tunggakan wajib pajak

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan melalui Kantor Lelang apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan.

Kemudian, penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan.

Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan sebanyak 1 kali, sedangkan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 kali. Pengumuman lelang terhadap barang dengan nilai paling banyak Rp20 juta tidak harus diumumkan melalui media massa. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp sumsel babel, penagihan pajak, penyitaan, lelang, UU PPSP, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama