Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tindak Lanjuti Data ILAP, Fiskus Datangi Alamat WP Minta Klarifikasi

A+
A-
2
A+
A-
2
Tindak Lanjuti Data ILAP, Fiskus Datangi Alamat WP Minta Klarifikasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Madya Denpasar menugaskan beberapa account representative (AR) untuk melakukan analisis atas laporan keuangan dan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar.

AR KPP Madya Denpasar Mohamad Hilmi Rahmala Hidayat mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP). Menurutnya, data ILAP menjadi salah satu sumber informasi dalam menganalisis kepatuhan wajib pajak.

“Dari analisis yang dilakukan maka perlu dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak, baik melalui surat himbauan maupun melalui kunjungan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (26/2/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jika terdapat pemenuhan kewajiban yang belum sesuai, lanjut Hilmi, wajib pajak perlu memberikan tanggapan dan memenuhi kewajiban perpajakan yang sebelumnya dianggap belum sesuai sehingga tidak terbebani dengan sanksi yang berat.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak memberikan klarifikasi mengenai data yang disampaikan oleh petugas pajak. Dia juga turut menjelaskan proses pencatatan dalam laporan keuangan. Dia juga berjanji untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Kendati tidak terdapat aturan yang memberikan definisi ILAP secara eksplisit, Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 memerinci pihak-pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga non pemerintah.

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kamar dagang dan industri; himpunan bank-bank milik negara; perhimpunan bank-bank umum nasional; ikatan akuntan publik Indonesia; dan asosiasi pengusaha Indonesia.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Ada pula gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia; himpunan pengusaha muda Indonesia; ikatan konsultan pajak Indonesia; gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan asosiasi pengusaha ritel Indonesia. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya denpasar, data ILAP, klarifikasi, visit, kunjungan, fiskus, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama