Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tingkatkan Layanan Konsultasi, Kantor Pajak Ini Punya Whatsapp Ritme

A+
A-
1
A+
A-
1
Tingkatkan Layanan Konsultasi, Kantor Pajak Ini Punya Whatsapp Ritme

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – KPP Pratama Jakarta Penjaringan mengerahkan fungsional penyuluh pajak untuk memberikan pelayanan konsultasi perpajakan kepada wajib pajak melalui aplikasi Whatsapp dengan inovasi reply in ten minutes.

KPP Pratama Jakarta Penjaringan menjelaskan inovasi reply in ten minutes (Ritme) diciptakan dalam rangka meningkatkan pelayanan, terutama bagi wajib pajak yang tidak memungkinkan untuk datang ke kantor pajak.

“Ritme muncul karena lokasi KPP berada di Kawasan Kota Tua yang menerapkan low emission zone sehingga terdapat pembatasan jumlah kendaraan bermotor yang boleh memasuki area Kota Tua,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (27/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Inovasi Ritme ini merupakan salah satu implementasi dari moto KPP Pratama Jakarta Penjaringan, yaitu Cepat, Tepat, dan Pasti dengan mewujudkan konsultasi harus segera direspon dalam jangka waktu paling lambat 10 menit.

Tim penyuluh KPP bertugas secara bergantian terbagi menjadi shift pagi dan siang dalam melayani wajib pajak melalui konsultasi Whatsapp Ritme.

Untuk berkonsultasi melalui Whatsapp, wajib pajak dapat mengirimkan pesan dengan mencantumkan NPWP, nama wajib pajak, nama kuasa (jika dikuasakan), jabatan kuasa (jika dikuasakan), alamat email, nomor telepon, permasalahan, dan tangkapan layar permasalahan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Fungsional penyuluh yang bertugas akan menjawab paling lambat dalam waktu 10 menit sesuai dengan komitmen pelayanan Ritme,” jelas KPP.

KPP mengungkapkan topik perpajakan yang sering dikonsultasikan oleh wajib pajak sangat beragam, di antaranya mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak baru maupun PKP baru, aplikasi e-faktur, dan aplikasi e-bupot unifikasi.

Ada juga yang bertanya perihal aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, SPT Tahunan, SKB PPh atas hibah dan waris, NPWP non-efektif, dan pencabutan NPWP. Setiap pertanyaan yang dikonsultasikan wajib pajak akan dijawab dengan tuntas oleh penyuluh.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Namun, jika ada permasalahan yang membutuhkan eskalasi ke Layanan Sistem (Lasis) maka penyuluh akan mengomunikasikan hal tersebut ke Lasis dan menginformasikan kembali ke wajib pajak jika sudah ada solusi dari Lasis.

Layanan Ritme tersedia setiap hari kerja dari 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dengan layanan Ritme, wajib pajak dapat menyelesaikan permasalahan perpajakannya dengan menghemat waktu dan biaya transportasi.

Di sisi lain, penerapan pelayanan konsultasi Whatsapp Ritme ini juga berdampak positif terhadap kinerja fungsional penyuluh pajak. Sebab, pelayanan yang diberikan menjadi lebih efektif dan efisien. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama jakarta penjaringan, whatsapp, ritmen, konsultasi, layanan pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama