Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Tugas-Tugas Baru Otoritas Pajak Semasa Pandemi Covid-19

A+
A-
0
A+
A-
0
Tugas-Tugas Baru Otoritas Pajak Semasa Pandemi Covid-19

IMPLEMENTASI kebijakan ekonomi untuk menangani dampak dari pandemi Covid-19 memerlukan peranan dari semua instansi pemerintah, tak terkecuali otoritas pajak.

Akibat pandemi Covid-19, banyak otoritas pajak di berbagai yurisdiksi mendapatkan penugasan baru. Contoh, tugas untuk menyalurkan stimulus keuangan atau membantu instansi pemerintah lainnya dalam menganalisis kebijakan.

Tugas baru otoritas pajak ini tertuang dalam publikasi Forum on Tax Administration (FTA) berjudul Tax Administration: Digital Resilience in the COVID-19 Environment. Dalam publikasi tersebut, FTA melakukan survei terhadap otoritas pajak di 32 negara.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Negara-negara yang disurvei, antara lain Argentina, Australia, Austria, Belgium, Brazil, Canada, Chile, Denmark, Prancis, Jerman, Yunani, Hong Kong, Hungaria, Indonesia, Irlandia, Israel, Jepang, Latvia, Lithuania, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Slovakia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, dan Amerika Serikat.

Dari 32 negara yang disurvei, sebanyak 28 negara memberikan penugasan baru kepada otoritas pajak. Berikut hasil survei yang dilakukan FTA terhadap 28 negara yang memberikan penugasan baru kepada otoritas pajak.


Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Dari 28 negara, 64% di antaranya memberikan tugas otoritas pajak untuk menyalurkan stimulus kepada masyarakat dan pelaku usaha. Lalu, 86% negara memberikan tugas otoritas pajak untuk membantu instansi pemerintahan lain dalam menyalurkan stimulus.

Sejak sebelum pandemi, otoritas pajak memang memiliki hubungan yang dekat dengan wajib pajak baik individu maupun korporasi. Oleh karena itu, banyak yurisdiksi yang mempercayakan penyaluran stimulus kepada otoritas pajak.

Selanjutnya, 86% negara menugaskan otoritas pajak untuk menyampaikan data dan informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan. Data dan informasi memang memiliki peran penting sebagai landasan pengambilan kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Untuk itu, pemerintah memberikan tugas baru tersebut kepada otoritas pajak mengingat instansi yang bersangkutan sejak awal memiliki data dan sumber daya yang cukup untuk mendukung kebijakan-kebijakan nonpajak dari instansi lainnya.

Terakhir, 57% negara memberikan tugas baru kepada otoritas pajak untuk membantu pemerintah dalam melakukan komunikasi langsung dengan wajib pajak.

Sejalan dengan itu, survei tersebut mencatat 74% otoritas pajak tak mendapat tambahan anggaran dan karyawan baru, meskipun mendapatkan penugasan baru. Alhasil, mereka melakukan realokasi SDM dari unit-unit yang mengalami penurunan aktivitas akibat pandemi Covid-19. (rig)

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, statistik pajak, statistik, pajak, pandemi covid-19, kebijakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:00 WIB
KPP PRATAMA KABANJAHE

Tagih Utang Pajak, Saldo Rekening Rp23 Juta Milik WP Akhirnya Disita

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya