Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Rekening WP Badan Ini Diblokir

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunggak Pajak Miliaran Rupiah, Rekening WP Badan Ini Diblokir

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memblokir rekening wajib pajak badan PT KUT lantaran wajib pajak bersangkutan memiliki tunggakan pajak mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Tangerang Mohammad Yusuf Shuaidi mengatakan pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya penagihan yang telah dilakukan sebelumnya.

"KPP Madya Tangerang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa," katanya dikutip dari bantennews.co, Minggu (10/4/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Yusuf menjelaskan wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya sehingga KPP menerbitkan surat perintah melakukan penyitaan untuk memblokir rekening PT KUT. Rekening yang diblokir akan menjadi jaminan agar wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajak.

"Tindakan pemblokiran mendorong wajib pajak badan untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya," tuturnya.

Apabila setelah melewati waktu 14 hari sejak pemblokiran ternyata penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, lanjut Yusuf, rekening wajib pajak badan tersebut akan dipindahbukukan ke kas negara.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Tindakan ini juga sebagai bukti DJP melakukan penegakan hukum perpajakan dengan sungguh-sungguh serta berusaha memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya tangerang, penagihan pajak, pemblokiran, rekening, wp badan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama