Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggak Pajak Rp9,5 Miliar, 4 Mobil Milik Wajib Pajak Disita KPP

A+
A-
1
A+
A-
1
Tunggak Pajak Rp9,5 Miliar, 4 Mobil Milik Wajib Pajak Disita KPP

Ilustrasi.

SRAGEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan atas aset milik wajib pajak di Sragen lantaran wajib pajak bersangkutan tak kunjung melunasi tunggakan pajak senilai Rp9,5 miliar.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan aset penunggak pajak yang disita tersebut, yaitu 4 unit mobil boks. Berdasarkan perhitungan KPP, keempat mobil tersebut memiliki nilai sejumlah Rp1 miliar.

"Tindakan ini sesuai prosedur yang diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PSP). Penyitaan ini dilakukan dikarenakan wajib pajak tidak segera melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," katanya dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Guntur menjelaskan penyitaan merupakan salah satu bagian dari upaya penagihan aktif yang dilakukan oleh otoritas pajak apabila upaya persuasif ternyata tidak berhasil mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

"Saya sangat menyayangkan sekali kalau sampai terjadi penyitaan karena kami sudah mengimbau dan mengedepankan langkah-langkah persuasif," tuturnya seperti dikutip dari solomerdeka.com.

Dengan disitanya aset, lanjut Guntur, wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya dalam waktu 14 hari. Apabila tunggakan pajak tak kunjung dilunasi, aset sitaan akan dilelang.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Penyitaan terhadap aset wajib pajak diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya surakarta, penyitaan, penagihan aktif, utang pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama