Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggakan PBB Capai Rp 21 Miliar, Janji Kades Jadi Salah Satu Penyebab

A+
A-
1
A+
A-
1
Tunggakan PBB Capai Rp 21 Miliar, Janji Kades Jadi Salah Satu Penyebab

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang mencatat nilai piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Lumajang terus meningkat menjadi Rp21 miliar. Total piutang PBB tersebut terakumulasi sejak 2019.

Plt Kepala Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan tunggakan PBB di Kabupaten Lumajang membengkak salah satunya karena adanya janji politik pembebasan PBB oleh kepala desa saat gelaran Pilkades.

"Seperti janji politik misalnya sehingga masyarakat berpikir bahwa PBB sudah menjadi tanggungan kepala desa," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Selain itu, lanjut Endhi, tingginya tunggakan PBB juga disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang kurang dalam membayar pajak. Adapun sosialisasi PBB oleh pemkab juga belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Terlepas dari masalah-masalah tersebut, penagihan PBB tetap dilakukan oleh pemkab hingga ke level petugas pemungut PBB pada masing-masing desa. Penagihan ke pemungut dilakukan mengingat ada sebagian dana pajak yang tidak disetor oleh pemungut.

"Kondisi itu bisa masuk dalam kerawanan atas pungutan PBB," ujar Endhi seperti dilansir radarjember.jawapos.com.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Endhi menuturkan beragam permasalahan ini seharusnya bisa dideteksi secara dini sehingga tidak menjadi kendala di desa. Namun demikian, upaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut tidaklah mudah.

"Harapannya, selain dari BPRD, harusnya dinas lain seperti DPMD juga bisa ikut mengontrol hingga di tingkat desa. Inspektorat pun bisa ikut turun jika ada informasi ada desa terindikasi menggunakan uang PBB," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten lumajang, pajak, pajak daerah, penagihan pajak, piutang pajak, PBB-P2, pajak bumi dan bangunan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama