Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggakan Rp4,2 Miliar Tak Dibayar, Kantor Pajak Sita 4 Mobil Milik WP

A+
A-
0
A+
A-
0
Tunggakan Rp4,2 Miliar Tak Dibayar, Kantor Pajak Sita 4 Mobil Milik WP

Ilustrasi.

KARANGANYAR, DDTCNews - KPP Pratama Karanganyar melakukan penyitaan atas aset wajib pajak pada 27 Juli 2022. Aset yang disita KPP tersebut ialah empat unit kendaraan roda empat berupa mobil.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3) KPP Pratama Karanganyar Lintang Trenggono mengatakan penyitaan dilakukan terhadap PT KS karena wajib pajak tidak membayar tunggakan pajaknya sejumlah Rp4,2 miliar.

"Kami harap dengan penyitaan ini dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak, khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Karanganyar," katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Eksekusi sita dilaksanakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Karanganyar dengan didamping Kepala Seksi P3 dan Kepala Seksi Bimbingan Penagihan, serta dihadiri juga oleh perwakilan dari wajib pajak.

Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sampai dengan waktu yang telah ditentukan. Sebelum melakukan penyitaan, KPP telah melaksanakan tindakan penagihan aktif, berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 19/2000 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka kendaraan yang disita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.

Lintang meyakini tindakan penyitaan ini dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajak. Selain itu, penyitaan aset ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pembayar pajak yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Tindakan penyitaan ini merupakan langkah terakhir untuk wajib pajak yang tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan,” tuturnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama karanganyar, penyitaan, penagihan, pajak, UU PPSP, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama