Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tunggakan Rp701 Juta Tak Dilunasi, Rekening Wajib Pajak Disita DJP

A+
A-
7
A+
A-
7
Tunggakan Rp701 Juta Tak Dilunasi, Rekening Wajib Pajak Disita DJP

Ilustrasi. 

BEKASI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Barat menyita rekening penunggak pajak berinisial MGL.

Berdasarkan informasi pada laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penyitaan tersebut dilakukan melalui salah satu bank di Kota Bekasi awal bulan lalu. Wajib pajak mempunyai utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2021 senilai Rp701 juta.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bekasi Barat Deni Prastriana mengatakan wajib pajak telah diberi waktu untuk melunasi tunggakan pajaknya dan langkah persuasif lainnya. Namun, MGL belum juga melunasi utang pajak sesuai dengan yang tercantum dalam SKP.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Setelah lewat 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Kemudian, otoritas melakukan pemindahbukuan dari rekening wajib pajak ke kas negara sebagai akhir tindakan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP).

“Jumlah yang dipindahbukukan sama dengan yang tercantum dalam SKP, yakni Rp701 juta," kata Deni, dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (3/12/2021).

Kegiatan yang dijalankan otoritas, sambungnya, sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan rasa adil kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pembayaran dengan patuh dan taat.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Adanya penyitaan rekening tersebut, lanjut Denny, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan contoh kepada wajib pajak yang lain untuk tidak melakukan melawan hukum. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KPP Pratama Bekasi Barat, utang pajak, tunggakan pajak, sita aset, rekening bank, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama