Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ubah Data Nomor HP di Kantor Pajak, Begini Tahapannya

A+
A-
8
A+
A-
8
Ubah Data Nomor HP di Kantor Pajak, Begini Tahapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyatakan wajib pajak dapat mengajukan perubahan data nomor handphone secara tertulis langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar atau melalui pos atau jasa ekspedisi/kurir.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak juga memberikan tahapan yang harus dilakukan dalam mengajukan perubahan data nomor handphone ke kantor pajak.

“Permohonan dilakukan dengan: mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib pajak, serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (13/2/2024).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Selanjutnya, Kring Pajak menambahkan formulir perubahan data wajib pajak dapat diunduh di laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak. Selain itu, wajib pajak bisa melihat kontak KPP dapat dilihat pada tautan http://pajak.go.id/unit-kerja.

Wajib pajak juga bisa mengubah data nomor handphone di DJP online jika sudah memiliki akun. Mula-mula, login DJP Online. Kemudian, pilih menu Profil. Pilih menu Data Lainnya. Pada kolom Nomor Handphone, silakan ganti dengan nomor terbaru.

Setelah itu, tekan Ubah Profil dan pilih Ya. Kemudian, pilih Klik Disini untuk meminta kode verifikasi ke nomor handphone yang baru. Silakan masukkan kode verifikasi. Selanjutnya, tekan Ubah Profil.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Nanti, Anda akan otomatis logout dari DJP Online, silakan login kembali ke DJP Online. Nanti Anda akan melihat data nomor handphone sudah berhasil diubah.

Sebagai informasi, DJP Online merupakan salah satu aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Pajak dalam menunjang kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang dilakukan secara online atau daring. Aplikasi ini merupakan layanan yang memfasilitasi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak hingga pelaporan SPT. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, ubah data, nomor telepon, handphone, DJP Online, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas