Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UMKM Bisa Dapat Subsidi Bunga Atas Dua Akad Kredit, Ini Syaratnya

A+
A-
5
A+
A-
5
UMKM Bisa Dapat Subsidi Bunga Atas Dua Akad Kredit, Ini Syaratnya

Perajin menata tempat sampah hasil daur ulang di Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2020). Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran Rp4,97 triliun subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman UMKM. Sebanyak 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun diberi keringanan. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan ruang kepada debitur usaha mikro, kecil dan menengan (UMKM) untuk menikmati subsidi bunga atas dua akad kredit.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). PMK ini berlaku mulai 5 Juni 2020.

Pada Pasal 9 ayat (3) poin a, tertuang ketentuan bahwa debitur UMKM pemilik beberapa akad kredit yang secara akumulatif plafon kreditnya sebesar Rp500 juta atau lebih rendah, maka subsidi bunga dapat diberikan untuk dua akad kredit.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Apabila debitur UMKM memiliki akad kredit yang secara akumulatif plafon kreditnya lebih dari Rp500 juta dan maksimal mencapai Rp10 miliar, maka subsidi bunga hanya dapat diberikan untuk satu akan kredit saja," ungkap peraturan tersebut.

Adapun, subsidi bunga diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei lalu. Besaran subsidi bunga yang diberikan kepada UMKM sendiri berbeda-beda tergantung pada plafon kredit serta penyalur kreditnya.

Terdapat dua penyalur kredit yang tertuang dalam PMK No. 65/2020 yakni lembaga penyalur program kredit pemerintah dan perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

Apabila kredit diperoleh dari lembaga penyalur program kredit pemerintah, terdapat tiga lapisan plafon kredit yakni sebesar maksimal Rp10 juta, sebesar Rp10 juta hingga Rp500 juta, dan sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Bagi debitur dengan plafon kredit sebesar Rp10 juta atau lebih rendah, diberikan subsidi bunga sebesar bunga yang dibebankan kepada debitur, paling tinggi sebesar 25% selama 6 bulan efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Bagi debitur dengan plafon kredit sebesar Rp10 juta hingga Rp500 juta, diberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Adapun bagi debitur dengan plafon kredit sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar, diberikan subsidi bunga sebesar 3% pada 3 bulan pertama dan 2% pada 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Apabila penyalur kredit adalah perbankan atau perusahaan pembiayaan, terdapat dua lapisan plafon kredit yakni sebesar maksimal Rp500 juta dan sebesar Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Apabila plafon kredit yang dimiliki adalah sebesar Rp500 juta atau lebih rendah, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Baca Juga: Omzet UMKM Lampaui Rp4,8 Miliar, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh Final?

Namun, apabila plafon kredit mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar, pemerintah memberikan subsidi bunga sebesar 3% pada 3 bulan pertama dan 2% pada 3 bulan berikutnya efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga yang setara.

Seperti diketahui sebelumnya, kebijakan ini merupakan bagian dari program PEN yang digulirkan pemerintah dalam rangka meminimalisir dampak ekonomi dari Covid-19. Untuk kebijakan subsidi bunga, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,28 triliun. (Bsi)

Baca Juga: Dorong UMKM Masuk ke Sektor Formal, Negara Ini Siapkan Insentif Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UMKM, debitur UMKM, subsidi bunga UMKM, PMK 65/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Dede Ruslan

Selasa, 09 Juni 2020 | 11:50 WIB
Tinggal Aplikasinya bisa gak ya......? Karena smua ada syaratnya...

abdul rozak

Selasa, 09 Juni 2020 | 09:58 WIB
semoga syarat mendapatkan subsidi dipermudah agar UMKM bisa terus bertahan dimasa krisis
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Transaksi dengan Pemotong Pajak, UMKM Tak Bisa Setor PPh Final Sendiri

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama