Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

UMKM yang Pakai PPh Final 0,5% Perlu Lampirkan Hitungan Omzet di SPT

A+
A-
10
A+
A-
10
UMKM yang Pakai PPh Final 0,5% Perlu Lampirkan Hitungan Omzet di SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar dan membayarkan pajaknya dengan tarif PPh final 0,5% berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Topik ini cukup hangat diperbincangkan oleh netizen dalam sepekan terakhir, apalagi batas waktu pelaporan bagi WP OP adalah 31 Maret 2024.

Dalam melaporkan SPT Tahunannya, wajib pajak orang pribadi UMKM juga perlu melampirkan laporan tentang peredaran bruto atau omzet dari usahanya dan pembayaran atas PPh finalnya.

"Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh yang bersifat final sebagai lampiran SPT Tahunan PPh," bunti Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023.

Ada konsekuensi berupa sanksi administratif apabila wajib pajak UMKM tidak menyampaikan laporan atas omzet dan pembayaran PPh final dalam pelaporan SPT Tahunan.

Format dokumen laporan omzet dan pembayaran PPh final UMKM bisa mengacu pada lampiran PMK 164/2023. Perlu diketahui, PMK 164/2023 telah berlaku sejak akhir 2023 lalu sehingga kini wajib pajak perlu mengikuti ketentuan dalam beleid tersebut.

Baca artikel lengkapnya 'Simak! Ini Dokumen-Dokumen yang Harus Dilampirkan di SPT Tahunan WP OP'.

Selain pemberitaan tentang dokumen lampiran SPT Tahunan, ada pula pembahasan mengenai billing PPh final UMKM, pengawasan oleh Itjen Kemenkeu, perhitungan PPh 21 terutang dengan mekanisme TER, dan pengumuman Ditjen Pajak (DJP) tentang pelayanan selama Ramadan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Dokumen-Dokumen yang Harus Dilamporkan di SPT Tahunan

Ternyata tidak cuma dokumen soal omzet usaha saja yang perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan. Dalam kondisi-kondisi lain, ada pula dokumen tertentu yang perlu dilampirkan dalam SPT Tahunan.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk dilampirkan dalam SPT Tahunan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak PER-02/PJ/2019. Bila dokumen yang dipersyaratkan tidak dilampirkan, SPT Tahunan yang disampaikan bisa dinyatakan tidak lengkap.

Misalnya, jika SPT Tahunan dinyatakan kurang bayar maka wajib pajak harus melampirkan bukti pembayaran PPh Pasal 29, surat setoran pajak, atau sarana administrasi lainnya. Itu baru satu contoh. Dokumen-dokumen lain yang perlu dilampirkan, simak artikel lengkap dengan mengeklik judul di atas. (DDTCNews)

Billing PPh Final UMKM Tak Bisa Input NPWP Lain

Pembuatan kode billing terkait dengan PPh final UMKM dengan kode akun pajak (KAP) 411128 dan kode jenis setoran (KJS) 423 harus menggunakan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak.

Adapun KAP/KJS 411128-423 diperuntukkan bagi pembayaran PPh final atas penghasilan dari usaha yang diterima/diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) yang dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut pajak.

“Pembuatan billing dengan KAP/KJS 411128-423 sudah tidak bisa lagi input NPWP lain,” tulis contact center DJP. (DDTCNews)

Pengawasan Itjen Kemenkeu terhadap Pemeriksaan

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengawasan atas pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), kegiatan pemeriksaan bukti permulaan (bukper), dan pemeriksaan pajak pada 2023.

Ketiga pengawasan tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara yang dijalankan Itjen sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkeu.

Atas temuan pengawasan penerimaan perpajakan, Itjen Kemenkeu telah menyampaikan rekomendasi kepada DJP dan melakukan pemantauan tindak lanjutnya secara berkelanjutan. Secara umum, ada beberapa rekomendasi yang dapat dikoordinasikan oleh kantor pusat DJP. (DDTCNews)

Hitung PPh 21, THR Digabung dengan Gaji

Dalam menghitung pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang, nominal tunjangan hari raya (THR) yang diterima pegawai digabungkan dengan gaji dan penghasilan lainnya pada masa pajak yang sama saat diterima.

Akumulasi penghasilan bruto pada masa pajak tersebut kemudian dikalikan dengan tarif efektif sesuai dengan kategori pada Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

"THR yang diterima di 2024 digabungkan dengan gaji dan penghasilan lain di masa pajak yang sama saat menerimanya," cuit contact center DJP. (DDTCNews)

Pengumuman DJP Soal Layanan Selama Ramadan

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan pengumuman mengenai jam layanan selama Ramadan 1445 Hijriah.

Ada 2 poin informasi yang disampaikan melalui pengumuman tersebut. Pertama, jam pelayanan pada kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) selama Ramadan 1445 Hijriah adalah pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Kedua, pelayanan tetap diberikan pada jam istirahat (termasuk hari Jumat). Seperti diberitakan sebelumnya, pelayanan khusus Kring Pajak berlaku sampai dengan pukul 15.00 WIB (bukan menggunakan patokan waktu setempat). (DDTCNews)

(sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, lampiran SPT Tahunan, PPh final, UMKM, pemeriksaan pajak, PPh 21, TER, layanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:00 WIB
PEMERIKSAAN PAJAK

Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Kamis, 27 Juni 2024 | 14:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Cara Hitung Omzet untuk Fasilitas Pajak Pasal 31E UU PPh?

Kamis, 27 Juni 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Meninggal Punya Warisan Belum Terbagi, Perlu Padankan NIK-NPWP?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pindah KPP, WP Bisa Kirim Permohonan ke Kantor Pajak Lama atau Baru