Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Undang Influencer, Sri Mulyani Ungkap Tarif PPh Pasal 23 Royalti Turun

A+
A-
2
A+
A-
2
Undang Influencer, Sri Mulyani Ungkap Tarif PPh Pasal 23 Royalti Turun

Menkeu Sri Mulyani bersama penulis dan pengarang lagu Dee Lestari.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti dari 15% menjadi 6%.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat bertemu dengan 20 influencer, termasuk penulis sekaligus pencipta lagu Dee Lestari. Menurut Dee, penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti menjadi kabar yang telah sejak lama dinantikan para kreator.

"Ketika kabar meluncur dari mulut Ibu Ani, yang lantas diamini oleh dirjen pajak, saya terhenyak. [Tarif] PPh 23 diturunkan menjadi 6% efektif Kamis kemarin," katanya melalui Instagramnya, dikutip pada Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Saat menerima undangan dari Sri Mulyani, Dee memang berencana kembali menyampaikan usulan penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti. Meski berupa 'lagu lama', isu tarif pajak atas royalti layak kembali dipaparkan mengingat perubahan kebijakan memang butuh waktu.

Usulan penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti telah telah disuarakan para seniman sejak 2017. Menurutnya, penurunan tarif Pasal 23 atas royalti akan sangat berarti bagi kreator seperti penulis, pencipta lagu, dan artis.

Mendapat kabar penurunan tarif PPh Pasal 23 atas royalti, dia mengaku sampai tidak dapat menahan tangis. Perubahan ini dinilai akan memberikan pengaruh positif terhadap hidup para kreator beserta keluarganya, keturunannya, bahkan hingga berpuluh tahun setelah sang kreator wafat.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

"Ini perubahan besar yang memengaruhi bukan hanya penulis, melainkan semua pekerja seni yg punya pendapatan dari royalti. It makes a huge, huge difference," ujarnya.

Di sisi lain, Dee juga menyinggung ketentuan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) 50% terhadap penghasilan bruto yang diperoleh wajib pajak. Menurutnya, ketentuan ini telah memudahkan para kreator menghitung pajaknya. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh Pasal 23, pajak royalti, pajak penulis, pajak influencer, Dee Lestari, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Panduan Pajak untuk Usaha Jasa Boga atau Katering, Cek di Sini

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama