Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Update 2024: Apa Itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

A+
A-
2
A+
A-
2
Update 2024: Apa Itu Pajak Pusat dan Pajak Daerah?

PAJAK menjadi salah satu komponen penting dalam mencapai target pembangunan bangsa. Sebab, pajak menjadi kontributor utama dalam penerimaan negara. Penerimaan tersebut di antaranya akan dialokasikan untuk menyediakan layanan publik.

Melalui pajak, masyarakat sejatinya bergotong royong untuk membiayai berbagai keperluan negara dalam penyediaan layanan publik. Berbicara mengenai pajak, terdapat dua istilah yang kerap muncul, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Lantas, apa itu pajak pusat dan pajak daerah?

PAJAK PUSAT

PAJAK pusat merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut pajak yang pengelolaannya menjadi wewenang pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui DJP dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN (Khalimi & Khalimi, 2020).

Ketentuan pemungutan pajak pusat di antaranya mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Merujuk Pasal 1 angka 1 UU KUP, pajak adalah:

“Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:

  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
  • Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya imbalan individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu.
  • Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran negara yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.

Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain: Pajak Penghasilan (PPh); Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya; Bea Materai; dan pajak karbon.

Pajak Daerah

KETENTUAN pemungutan pajak daerah di antaranya mengacu pada Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan Pasal 1 angka 21 UU HKPD, pajak daerah adalah:

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD.

Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 4 UU HKPD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut:

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri


Kendati jenis pajak daerah beragam, Pasal 6 ayat (2) UU HKPD mengamanatkan bahwa pemerintah daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai dan/atau pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut. (rig)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, kamus, pajak pusat, pajak daerah, pajak, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama