Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Upload Faktur Kena Reject ETAXSERVICE, Pastikan NPWP Benar dan Lengkap

A+
A-
4
A+
A-
4
Upload Faktur Kena Reject ETAXSERVICE, Pastikan NPWP Benar dan Lengkap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh perekaman faktur pajak kini dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-faktur. Namun, terkadang wajib pajak menemui kendala teknis saat mengunggah atau meng-upload faktur pajak.

Salah satunya, reject faktur pajak dengan notifikasi 'ETAXSERVICE-40004 Service Error, service tidak dapat dipanggil. Lakukan upload ulang. Tidak dapat mengambil data NPWP". Jika hal itu terjadi, langkah utama yang perlu dilakukan adalah memastikan data NPWP lawan transaksi sudah benar dan lengkap.

"[Selain itu], untuk notifikasi ETAXSERVICE 40003, ada beberapa langkah yang bisa diikuti," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pertama, coba buka aplikasi e-faktur desktop (ETaxInvoice) dengan klik kanan, kemudian pilih 'Run As Administrator'. Kedua, pastikan koneksi internet stabil. Apabila diperlukan, silakan coba ganti sumber internet.

Kemudian, ketiga, refresh halaman 'management upload', stop kemudian start ulang uploader.

"Pastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku. Bisa cek melalui e-nofa menu 'download sertifikat digital'. Apabila masih berlaku, coba download ulang sertel melalui e-nofa kemudian setting sertel tersebut ke e-faktur desktop pada menu referensi, sub-menu administrasi sertifikat.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Terakhir, wajib pajak perlu mencoba upload kembali faktur pajak secara berkala. Saat uploader berjalan, bisa diklik 'Perbaharui' pada submenu administrasi faktur pajak keluaran, apabila terkait dengan faktur pajak keluaran.

Penjelasan di atas merupakan jawaban DJP atas pertanyaan yang disampaikan netizen melalui media sosial. Seorang netizen mengaku mengalami reject saat meng-upload faktur pajak keluaran. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, e-Nofa, NSFP, Ditjen Pajak, PER-03/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan