Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Urus NPWP di Kantor Pajak, WP Diarahkan Daftar Mandiri via e-Reg

A+
A-
0
A+
A-
0
Urus NPWP di Kantor Pajak, WP Diarahkan Daftar Mandiri via e-Reg

Ilustrasi.

BANAWA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan asistensi kepada pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala untuk membuat NPWP pada 4 Januari 2024.

Petugas dari KP2KP Banawa Nadhia Arifa Rahmah mengatakan pembuatan NPWP saat ini dapat dilakukan secara online melalui www.ereg.pajak.go.id. Petugas lantas memberikan langkah-langkah pendaftaran NPWP secara mandiri kepada pemohon.

“Beberapa pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan mendatangi KP2KP Banawa. Mereka mengajukan permohonan pembuatan NPWP yang menjadi salah satu syarat pengajuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (18/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Nadhia juga mengingatkan para pemohon untuk tidak hanya mengajukan pembuatan NPWP sebagai syarat pengajuan P3K saja, tetapi juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang dimiliki apabila telah memiliki NPWP.

Kewajiban tersebut ialah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tiap tahunnya berdasarkan bukti potong dari pemberi kerja yang diterima oleh wajib pajak. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT Tahunan ialah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Apabila terlambat atau tidak melakukan SPT Tahunan, lanjut Nadhia, wajib pajak dapat dikenai sanksi berupa denda Rp100.000 per SPT Tahunan. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk tak menunda pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Nadhia juga menambahkan bahwa segala pelayanan yang diberikan kantor pajak tidak dipungut biaya apapun.

Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp banawa, pelayanan pajak, NPWP, e-reg, pajak, administrasi pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama