Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

USKP Bakal Digelar Awal Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
USKP Bakal Digelar Awal Tahun
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak di Palembang, Juni 2014. (Foto:IKPI)

JAKARTA, DDTCNews – Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang akan dilaksanakan pada tanggal awal tahun 2017. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 707/KMK.03/2016 tentang Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Ujian akan diselenggarakan di Jakarta yang berlokasi di Universitas Bunda Mulia, Ancol, Jakarta Utara pada tanggal 14-15 Januari 2017.

Pendaftaran USKP akan dibuka setiap hari, mulai 5-18 Desember 2016 dari pukul 09.00-16.00, kecuali tanggal 12 Desember 2016 (libur). Lokasi pendaftaran bertempat di Gedung IKPI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Untuk calon peserta ujian yang berasal dari luar Jabodetabek, dapat mengirim berkas pesyaratan langsung ke Sekretariat IKPI.

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Ujian sertifikasi terdiri dari 3 kategori, yakni Sertifikasi A, Sertifikasi B, Sertifikasi C. Setiap kategori memiliki topik dan biaya ujian yang berbeda, namun dengan biaya pendaftaran yang sama.

Ujian Sertifikasi A

Terdiri dari PPh OP & SPT PPh OP, KUP, PPSP, PP, PBB-P3, BPHTB, BM, PPh Pot/Put (Pasal 21,22,23 dan 4 ayat 2), PPN & SPT PPN, dan Kode Etik Profesi. Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya ujian untuk peserta baru sebesar Rp2.500.000.

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Ujian Sertifikasi B

Terdiri dari PPh Badan & SPT PPh Badan, KUP, PPSP, PP, PPN & SPT PPN, PPh Pot/PUT (Pasal 15,21,22,23/26 dan 4 ayat 2) dan akuntansi perpajakan. Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya ujian untuk peserta baru sebesar Rp3.500.000.

Ujian Sertifikasi C

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Terdiri dari PPh Badan & SPT PPh Badan, perpajakan internasional, akuntansi perpajakan dan PPh Pot/PUT (Pasal 15,21,22,23/26 dan 4 ayat 2). Biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya ujian untuk peserta baru sebesar Rp5.500.000.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan lainnya, dapat dilihat di www.uskp.or.id atau menghubungi 021-79189125, 26, 27, atau 28. Tempat terbatas, hanya untuk 1.050 peserta. (Gfa)

Baca Juga: Mahasiswa Trisakti Menilik Kultur Kerja Profesional Pajak di DDTC

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, USKP, sertifikasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 05 Maret 2024 | 09:47 WIB
KONSULTAN PAJAK

Coretax Bakal Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak, Begini Skemanya

Kamis, 22 Februari 2024 | 09:45 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Lagi, Profesional DDTC Raih Sertifikasi Internasional Bidang Pajak

Kamis, 08 Februari 2024 | 12:00 WIB
PEMILU 2024

Cawapres Mahfud Bakal Dorong RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas

Jum'at, 02 Februari 2024 | 15:20 WIB
ASOSIASI KONSULTAN PAJAK

IKPI Usul Asosiasi Konsultan Pajak Punya 1 Kode Etik Profesi yang Sama

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama