Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Utang Pajak Rp 300 Juta Tak Dilunasi, Mobil Daihatsu Akhirnya Disita

A+
A-
3
A+
A-
3
Utang Pajak Rp 300 Juta Tak Dilunasi, Mobil Daihatsu Akhirnya Disita

Juru sita melakukan penyitaan aset berupa 1 unit kendaraan bermotor. (foto: KPP Pratama Purwokerto)

PURWOKERTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menyita aset penunggak pajak berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Grandmax pada 14 November 2023. Nilai aset yang disita ditaksir senilai Rp80 juta.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Purwokerto Ashlih Balal Fitri mengatakan penyitaan aset wajib pajak dilakukan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Adapun kegiatan penyitaan turut dihadiri penanggung pajak dan saksi.

“Wajib pajak berkomitmen menyelesaikan utangnya [Rp300 juta] tahun ini. Namun, wajib pajak mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak bisa melunasi utang pajak secara langsung,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ashlih menambahkan bahwa penyitaan terhadap aset milik wajib pajak bersangkutan sesungguhnya sudah pernah dilakukan pada 2022. Kala itu, aset yang disita berupa rekening.

Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak untuk dijadikan jaminan guna melunasi utang pajak. Kegiatan ini dilakukan karena penunggak pajak belum melunasi tunggakan pajak hingga batas waktu yang ditetapkan dalam undang-undang.

Sebelum dilakukan penyitaan, DJP telah melakukan tindakan penagihan, baik secara administratif maupun persuasif, dengan melakukan pengiriman surat teguran, surat paksa, imbauan, dan panggilan kepada wajib pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sesuai UU No. 19/2020 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan aset dilakukan apabila penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan maka aset wajib pajak akan dilaksanakan dilelang. Apabila utang pajak dilunasi sebelum dilaksanakan proses lelang maka aset akan dikembalikan kepada wajib pajak.

Dia berharap penyitaan aset dapat memberikan efek jera (deterrent effect) bagi penunggak pajak dan memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Dan tentu saja, tindakan penagihan aktif dalam rangka mengamankan penerimaan negara akan terus dilakukan sampai utang pajaknya lunas,” tuturnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama purwokerto, pajak, daerah, penyitaan, penagihan pajak, utang pajak, surat paksa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama