Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Utang Pajak Rp3 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita

A+
A-
8
A+
A-
8
Utang Pajak Rp3 Miliar Tak Kunjung Dilunasi, Tanah dan Bangunan Disita

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melakukan kegiatan penagihan aktif berupa penyitaan aset milik wajib pajak berinisial PT AKM di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada 12 Januari 2024.

Kegiatan penyitaan aset tersebut dilakukan 2 orang Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Ardin Samad dan Malik, serta didampingi oleh 1 orang Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Palu.

“Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. KPP tetap mengedepankan tindakan persuasi dan edukasi kepada wajib pajak,” kata Ardin dikutip dari situs web DJP, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ardin mengungkapkan wajib pajak dengan inisial PT AKM tersebut diketahui mempunyai utang pajak senilai Rp3 miliar. Untuk itu, petugas menyita aset berupa tanah dan bangunan di 5 kelurahan Kabupaten Parigi Moutong.

Ardin turut menyampaikan kegiatan penyitaan aset wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Salah satu isi dalam undang-undang tersebut ialah aset milik wajib pajak yang disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Apabila dalam jangka waktu empat belas hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, aset yang disita akan dilelang dengan dilakukan pengumuman lelang terlebih dahulu," jelas Malik.

KPP Pratama Palu berharap kegiatan penyitaan aset dapat memberikan efek jera bagi penunggak pajak, sekaligus memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama palu, penagihan pajak, daerah, pajak, penyitaan, UU PPSP, juru sita, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama