Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

A+
A-
2
A+
A-
2
Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

Ilustrasi.

PENAJAM, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam akhirnya melakukan penyitaan saldo rekening wajib pajak pada 22 Februari 2024 lantaran penanggung pajak tak kunjung melunasi utangnya.

Juru sita pajak negara (JSPN) sebelumnya telah memblokir rekening milik penanggung pajak bersangkutan. Namun, hingga dilakukan penyitaan, wajib pajak tersebut belum melunasi utang pajak yang teradministrasi di KPP Pratama Penajam.

“Rekening [yang disita] tersebut merupakan rekening pada Bank BPD Kaltimtara Kantor Cabang Tana Paser,” sebut kantor pajak dikutip dari situs web DJP, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, penyitaan ialah tindakan yang dilakukan JSPN dalam menguasai barang penanggung pajak yang dijadikan sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Proses penyitaan rekening yang dilaksanakan seusai melalui proses pemblokiran sebelumnya. Pemblokiran dilakukan akibat tidak adanya itikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utang pajak setelah dilakukan tindakan penagihan.

“Tindakan penagihan yang dimaksud yaitu mulai dari penerbitan, pengiriman surat teguran dan penyampaian surat paksa,” sebut kantor pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Dalam hal ini, penyitaan dilakukan atas barang penanggung pajak yaitu rekening keuangan yang dikelola Lembaga Jasa Keuangan seperti perbankan.

Dengan dilakukannya penyitaan ini, KPP Pratama Penajam berharap wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama penajam, penyitaan, penagihan pajak, pajak, daerah, juru sita pajak, saldo rekening

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama