Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

UU HPP dan Program PEN Masih Bebani Belanja Perpajakan 2022

A+
A-
1
A+
A-
1
UU HPP dan Program PEN Masih Bebani Belanja Perpajakan 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tax expenditure atau belanja perpajakan tahun ini masih akan dibebani oleh pandemi Covid-19. Pasalnya, pemerintah tetap memberikan berbagai insentif untuk mendukung pemulihan ekonomi saat ini.

Pande Putu Oka, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan realisasi belanja perpajakan tahun ini masih tergantung pada dinamika perekonomian.

“Akan dipengaruhi aktivitas ekonomi, konsumsi masyarakat dan profitabilitas dunia usaha,” kata Pande kepada DDTCNews, Senin (7/2/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurut Pande, beberapa fasilitas perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menambah porsi belanja pajak.

“Terkait dengan pemberlakuan UU HPP yang memuat beberapa jenis fasilitas pajak terbaru, akan dilakukan identifikasi lebih lanjut dampaknya terhadap belanja perpajakan,” ujar Pande.

Sebagai gambaran, salah satu insentif dalam UU HPP yakni bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini berlaku dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Tak hanya kebijakan dalam UU HPP, pemerintah juga memberikan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022. Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.03/2022.

Fasilitas pajak yang diberikan dalam PMK 3/2022 terdiri dari 3 insentif. Pertama, pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25. Ketiga, PPh final ditanggung pemerintah atas penghasilan wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

Pande menyebut, dari ketiganya, fasilitas pajak yang termasuk dalam kategori belanja perpajakan adalah PPh final DTP P3-TGAI.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

“Seluruh fasilitas pajak tersebut diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Pande. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, pemulihan ekonomi nasional, PEN, belanja perpajakan, tax expenditure, insentif pajak, PMK 3/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:35 WIB
KP2KP BANGGAI LAUT

Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:00 WIB
PENGAWASAN CUKAI

Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama