Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memutuskan untuk menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Melalui Surat Edaran Gubernur Banten No. SE-2/2024, pemprov memberikan keringanan atau diskon pajak sebesar 50%. Dengan kata lain, tarif PBBKB diturunkan dari awalnya 10% kini menjadi 5%.

"Untuk mendorong faktor-faktor produksi masyarakat yang tentu membutuhkan efisiensi maka kita memberikan insentif untuk mengurangi dari pajak itu," ujar Pj Gubernur Banten Al Muktabar dikutip dari banten.jpnn.com, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Al Muktabar mengatakan pemberian fasilitas PBBKB sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten 1/2024. Dalam perda tersebut, terdapat ruang bagi gubernur untuk memberikan insentif pajak.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Banten Deni Hermawan menuturkan fasilitas PBBKB diberikan untuk menjaga stabilitas ekonomi, mendukung pertumbuhan ekonomi pascapemilu, serta mengendalikan inflasi pada Ramadan dan Idulfitri.

“SE 2/2024 telah berlaku sejak ditandatangani oleh gubernur pada 7 Maret 2024. Kami akan mencatat serta melaporkan tentang pelaksanaan surat edaran ini secara intens dengan Pj gubernur," ujar Deni.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebagai informasi, PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat. Saat terutangnya PBBKB adalah saat terjadinya penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kepada konsumen.

Tarif PBBKB di Banten ditetapkan sebesar 10%. Namun, tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. (rig)

https://banten.jpnn.com/banten-terkini/3949/pemprov-banten-kucurkan-insentif-50-persen-bagi-wajib-pajak-jenis-pbbkb?page=2

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi banten, pajak, pajak daerah, tarif pajak, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, insentif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama