Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah, Pemerintah Bakal Naikkan Persentase Diskon Angsuran PPh Pasal 25

A+
A-
7
A+
A-
7
Wah, Pemerintah Bakal Naikkan Persentase Diskon Angsuran PPh Pasal 25

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu saat memberikan paparan dalam acara webinar bertajuk Strategi Penerimaan Perpajakan di Masa Pemulihan, Jumat (24/7/2020). (hasil tangkapan dari media sosial)

JAKARTA, DDTCNews—Guna menarik minat wajib pajak menggunakan fasilitas pajak, pemerintah berencana memperbesar persentase diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 yang selama ini dipatok sebesar 30%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan pemanfaatan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 tergolong rendah jika dibandingkan dengan fasilitas lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/2020.

"Fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 itu masih kecil pemanfaatannya. Ke depan, akan dibuat lebih cepat pemanfaatannya dan akan ditingkatkan diskonnya supaya lebih menarik bagi wajib pajak," ujar Febrio, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Febrio menambahkan pemerintah akan sesegera mungkin menetapkan kenaikan diskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut ini agar dampaknya bisa segera dirasakan oleh pelaku usaha, sekaligus berdampak terhadap perekonomian nasional.

Kenaikan persentase diskon angsuran ini dinilai penting mengingat pemerintah tengah berupaya mengerek pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 untuk kembali ke level positif dari sebelumnya mengalami kontraksi atau -4,3% pada kuartal II/2020.

"Harapannya ini bisa lebih cepat karena kuartal III/2020 sudah berjalan satu bulan dan tersisa dua bulan. Ini perlu dipercepat agar uangnya sampai ke masyarakat dan hasil akhirnya ekonomi bisa berputar lebih cepat," ujar Febrio.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Untuk diketahui, PMK No. 86/2020 telah memperluas cakupan klasifikasi lapangan usaha (KLU) dari fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 dari 846 KLU menjadi 721 KLU. Masa berlaku fasilitas ini juga diperpanjang dari yang awalnya hingga September 2020 menjadi hingga Desember 2020 mendatang.

Dalam rangka menjaga akurasi dan memperkuat pengawasan dari pemanfaatan fasilitas ini, wajib pajak diharuskan melaporkan realisasi pemanfaatan fasilitas ini pada setiap bulan dari sebelumnya tiga bulan sekali. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, diskon pajak, PPh Pasal 25, badan kebijakan fiskal, angsuran pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Jum'at, 24 Juli 2020 | 20:26 WIB
Diskon angsuran PPh menjadi salah satu kabar baik dari sekian banyak kabar duka di tahun 2020. Langkah yang tepat akan membawa perubahan yang baik. Adanya diskon PPh ini akan sangat berdampak khususnya kepada para pelaku usaha. Selain diskon yang diperbesar, semoga pemanfaatan yang imbasnya kepada m ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?