Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Wah! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Diperpanjang

A+
A-
0
A+
A-
0
Wah! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Diperpanjang

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja Sumatera Utara menyatakan program pemutihan diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku hingga 31 Oktober 2023, dari yang semula direncanakan berakhir pada 30 September 2023.

"Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sumatera Utara diperpanjang sampai 31 Oktober 2023," bunyi pengumuman yang diunggah akun Instagram @jasaraharja_sumaterautara, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/3340/KTPS/2023 yang mengatur program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pada program pemutihan ini, pemprov memberikan 6 jenis insentif. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ketiga dan seterusnya.

Ketiga, pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor kendaraan bekas (BBNKB-II). Keempat, pembebasan pokok BBNKB-II. Kelima, pembebasan pajak progresif. Keenam, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Penyelenggaraan program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Semua pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor diimbau memanfaatkan program pemutihan. Program tersebut dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

"Ayo manfaatkan segera! Dapatkan di kantor Samsar terdekat," bunyi pamflet yang diunggah. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, diskon pajak, pemutihan denda pajak, pajak kendaraan bermotor, PKB, Sumut

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama